Isu Penonaktifan PBI JKN Ramai, BPJS Minta Peserta Cek Status dan Siapkan Reaktivasi

Berita6 views

JAKARTA, Malangpariwara.com – Ramainya isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) membuat BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini penting agar peserta mengetahui apakah perlindungan kesehatannya masih aktif sekaligus segera mengurus pembaruan data jika statusnya dinonaktifkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penyesuaian status PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang.

Penetapan penerima bantuan mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok desil 1–5 sebagai sasaran PBI JK.

“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.

Peserta yang merasa masih layak menerima bantuan dapat memperbarui data

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat yang status ekonominya tidak sesuai dengan data tercatat agar segera mengajukan pembaruan.

Peserta yang masuk desil 6–10, tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat mengurus pemutakhiran data melalu kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data tersebut. Masyarakat juga dapat memeriksa status kesejahteraan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Rizzky menegaskan, pemutakhiran data diperlukan agar bantuan iuran tepat sasaran dan diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” katanya.

Sementara itu, peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan dan telah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri.

Langkah tersebut diperlukan agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.
PBI nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi

Bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan serta peserta berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta perlu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Dinas Sosial selanjutnya mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani verifikasi.
Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya sehingga peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat.

Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.

Cek status melalui kanal resmi BPJS Kesehatan

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi, yakni:
PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
Aplikasi Mobile JKN
PANDAWA: 08118165165
BPJS Kesehatan Care Center: 165
Kantor BPJS Kesehatan terdekat
BPJS Kesehatan menegaskan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Rizzky mengajak peserta JKN, khususnya penerima PBI JK, tidak menunggu hingga membutuhkan layanan kesehatan untuk memeriksa status kepesertaan. Jika status tidak aktif, peserta perlu segera mencari informasi dan menindaklanjuti sesuai kondisi serta prosedur yang berlaku.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *