I Made Riandiana Soroti Penonaktifan PBI BPJS, Warga Malang Diminta Segera Lapor

Berita3 views

Malangpariwara.com – Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat pemutakhiran data berbasis desil di tingkat pusat menjadi perhatian Komisi D DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi D, I Made Riandiana Kartika, S.E., M.M, menegaskan warga Kota Malang yang kehilangan status kepesertaan tidak boleh sampai kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.

Menurut Made, penonaktifan yang dilakukan pemerintah pusat harus direspons dengan langkah cepat pemerintah daerah. Terlebih, Kota Malang telah berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan warga tetap terlindungi dalam skema jaminan kesehatan.

“Untuk DPRD Kota Malang, khususnya Komisi D, ini seharusnya tidak boleh terjadi. Yang mencoret itu adalah pusat,” tegas Made. Kamis (29/10/26).

Ia menjelaskan, Komisi D telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial untuk membahas persoalan tersebut.

Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) diperlukan agar warga yang terdampak penonaktifan dapat segera teridentifikasi dan memperoleh kembali perlindungan jaminan kesehatan.

Made menekankan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pendataan administratif.

Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada warga yang terputus dari layanan kesehatan hanya karena perubahan status kepesertaan.

APBD Jadi Penyangga Kepesertaan Warga

Made menjelaskan, terdapat sejumlah skema kepesertaan dalam program jaminan kesehatan, termasuk peserta mandiri dan peserta yang iurannya ditanggung pemerintah.

Ketika kepesertaan PBI JK dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu mengambil langkah agar warga tetap terlindungi.

Dalam konteks Kota Malang, skema PBI yang dibiayai APBD menjadi instrumen untuk menjangkau warga yang tidak lagi ditanggung melalui skema pusat.

“Fungsi APBD Kota Malang untuk meng-cover. Kami butuh waktu untuk mendata. Kalau ada warga Kota Malang yang dicoret, segera sampaikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah laporan warga yang disampaikan kepadanya telah ditindaklanjuti hingga status kepesertaan mereka kembali aktif. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menunggu sampai membutuhkan layanan medis untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Made, percepatan pendataan menjadi kunci agar anggaran daerah yang disiapkan untuk menjamin kesehatan masyarakat benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.

Tambahan Anggaran Lebih dari Rp20 Miliar

Besarnya komitmen pembiayaan daerah juga terlihat dari tambahan anggaran yang diajukan Dinas Kesehatan Kota Malang dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Politisi FPDI Perjuangan ini menyebut, Dinas Kesehatan mengajukan tambahan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk menutup iuran peserta PBI yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.

“Di PAK saja, Dinkes minta tambahan anggaran Rp20 miliar lebih untuk menutup iuran PBI,” ungkapnya.

Tambahan anggaran tersebut, menurut dia, harus diikuti pendataan dan pelayanan yang efektif. Jangan sampai pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk menjamin kesehatan warga, tetapi masih ada masyarakat yang kehilangan perlindungan karena belum terdata atau kesulitan mengurus perpindahan kepesertaan.

Dengan demikian, tantangan pemerintah daerah bukan hanya menyediakan anggaran, melainkan memastikan setiap warga yang memenuhi ketentuan dapat mengakses skema pembiayaan tersebut.

Warga Diminta Segera Mengurus Peralihan

Made meminta warga Kota Malang yang mendapati status PBI JK-nya tidak aktif agar segera melapor dan berkoordinasi dengan kelurahan untuk mengurus peralihan ke skema PBI yang ditanggung Pemerintah Kota Malang.

Ia juga membuka ruang pengaduan melalui DPRD apabila warga mengalami kesulitan dalam proses tersebut.

“Tidak ada ceritanya, yang penting mau ke kelurahan, segera migrasi dari JKN ke PBI Kota Malang pasti bisa. Kalau ada kesulitan, silakan sampaikan ke Dewan. Anggarannya aman,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penonaktifan dari skema pusat tidak boleh langsung diartikan sebagai hilangnya seluruh peluang memperoleh jaminan kesehatan dari pemerintah daerah. Namun, warga tetap perlu memastikan status kepesertaan dan menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Cek status melalui Aplikasi PANDAWA BPJS atau datang ke PUSKESMAS.

Komisi D DPRD Kota Malang mendorong agar koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dispendukcapil, dan pemerintah kelurahan berjalan efektif.

“Jangan ada penolakan pendaftaran pengaktifan peserta BPJS PBI yang di biayai APBD dengan alasan Desil diatas 6,” tegas I Made.

Langkah tersebut diperlukan agar warga terdampak dapat segera terdata, proses peralihan kepesertaan tidak berlarut-larut, dan perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *