BI Malang Tertibkan Usaha Penukaran Valas Ilegal

KPw Bank Indonesia Malang menertibkan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin dengan memberikan sticker penertiban.

MALANG – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Malang menertibkan satu Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin di Jl. Kawi Kepanjen Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Petugas terpaksa melakukan penempelan stiker penertiban ditempat usaha ilegal. Selain itu pemilik usaha harus menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan usaha dan mengajukan perizinan sebagai penyelenggara KUPVA BB ke Bank Indonesia.

KUPVA BB tidak berizin yang merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban akan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. Sedangkan untuk KUPVA BB tidak berizin yang terbukti melakukan pemalsuan tanda izin akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi BI Malang, Rini Mustikaningsih menyampaikan, sebelum melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin, KPw BI Malang telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia.

“Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA BB tidak berizin, khususnya kepada pedagang emas di lima pasar di Kabupaten Malang. Yaitu Pasar Gondanglegi, Wonokerto, Bantur, Bululawang dan Krebet,” ujar Rini.

Lima pasar sasaran edukasi ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil market intellegence bahwa terdapat beberapa pedagang emas yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia.

Sosialisasi telah dilakukan pada 23 Mei dan 25 Juni lalu yang juga dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang serta Kepada Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) kelima pasar tersebut.

Hasilnya, pada saat Bank Indonesia mendatangi kembali, para pedagang tersebut sudah melepas segala atribut terkait penukaran valas dan yang bersangkutan memilih untuk menghentikan kegiatan penukaran valuta asing. Atas respon ini, Bank Indonesia sangat mengapresiasi para pedagang dan mengucapkan terima kasih kepada Disperindag Kabupaten Malang dan Kepala UPPD yang ikut membantu menyosialisasikan kegiatan kewajiban berizin KUPVA BB kepada masyarakat khususnya pedagang di pasar.

“Kewajiban berizin bagi KUPVA BB dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengurangi risiko penyalahgunaan usaha sebagai sarana kejahatan narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat serta memenuhi kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara KUPVA BB dihimbau untuk segera mengajukan izin. Selain memberikan perlindungan kepada KUPVA BB terhadap risiko penyalahgunaan tindak kejahatan, prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi transaksi, perlindungan data dan informasi nasabah, serta penanganan pengaduan nasabah akan lebih efektif.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan KUPVA BB berizin dari Bank Indonesia dan agar menginformasikan kepada KPw BI Malang apabila menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing atau pembukaan cabang tanpa izin,” pungkas Rini. (*) ( JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *