Biaya Persewaan Mal Alun-Alun Belum Keluar, Terganjal SK Tim Appraisal
MALANG – Gonjang ganjing Perihal keberlanjutan Mal Alun-Alun Kota Malang (Ramayana) masih mengambang. Lantaran, surat keputusan (SK) pembentukan tim appraisal yang telah disusun dan diajukan kepada Wali Kota Malang Sutiaji masih belum dikeluarkan.
.
Pasalnya tim appraisal yang awalnya ditarget pekan kemarin untuk segera dilantik dan bekerja di lapangan belum dapat terealisasikan.
.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan jika SK tersebut berupa konsep nama-nama tim yang dibentuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mendapat persetujuan Wali Kota Malang. Sebelum ada persetujuan, maka tim masih belum bisa menilai area Mal Alun-Alun Kota Malang (Ramayana) itu.
.
“Kita tinggal menunggu itu aja, suratnya sudah kita ajukan ke Pak Wali nanti kita masih akan memantau sejauh mana suratnya itu. Sebelum teman-teman KPKNL menilai Ramayana itu harus ada persetujuan dari wali kota,” ungkapnya ditemui usai hearing di Kantor DPRD Kota Malang, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, fungsi dari tim appraisal tersebut untuk melakukan penilaian sewa menyewa terkait fisik bangunan hingga besaran dari kontribusi setiap tenant yang memakai tempat di area Mal Ramayana tersebut.
“Iya, dari tim apprasial KPKNL itu yang jadi acuan untuk menetapkan berapa besaran biaya sewanya itu nanti,” imbuhnya.
Rencananya, di awal tahun 2020 tahapan penilaian besaran biaya persewaan untuk Mal Alun-Alun Kota Malang sudah bisa ditetapkan. Namun, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi agar besaran tersebut bisa dipercepat di akhir Desember 2019 ini.
“Informasinya memang awal-awal Januari tahun 2020. Tapi kami tetap akan koordinasi mudah-mudahan nanti bisa lebih cepat, jadi Desember ini sudah bisa keluar,” pungkasnya.
.
Sementara itu terpisah sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi SH menjelaskan bahwa hasil sidak, hearing dan diskusi di Malang post menyatakan bahwa Alun alun mall sudah kembali menjadi hak dan kewenangan penuh Pemerintah Kota Malang.
.
Hal tersebut diketahui dari hasil rapat kerja antara komisi B dengan Kabag hukum , kepala dinas perdagangan dan kepala BPKAD hari ini, Senin (16/12/2019).
.
Terhitung sejak tanggal 6 November lalu, sudah ada serah terima dari PT Sadean Intramitra Corporation kepada pemerintah Kota Malang.
.
“Untuk itu kami dari komisi B memberi apresiasi atas kinerja pemerintah dalam melakukan proses pengembalian asset tersebut. Langkah tindak lanjut atas pengelolaan alun alun mall kami menunggu langkah dari walikota agar segera membuat perencanaan yang matang atas bangunan yang sangat strategis tersebut,” ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
.
Untuk sementara sudah ada pernyataan dari pihak Ramayana maupun tenant yang lain bahwa mereka siap untuk melakukan sewa menyewa dengan pihak pemerintah dengan perjanjian mundur, artinya mereka siap memberikan uang sewa terhitung sejak tanggal 6 November 2019 sambil menunggu hasil apraisal dari Lembaga Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.(*) ( JKW )