Bahas Perda Kearsipan, Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang Gelar Workshop
Senin, 9 Maret 2020
.
MALANG – Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang sangat serius dorong terbentuknya payung hukum kearsipan karena selama ini di Pemkot Malang belum ada Perda yang mengatur soal kearsipan.
.
Untuk persiapan Pembentukan Perda yang mengatur kearsipan tersebut Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang melakukan jaring aspirasi
yang dibahas dalam forum Workshop Pembahasan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari mulai 9-11′ 20 ini digelar di Hotel Regent park, Kota Malang dengan mendatangkan tiga narasumber yang berkompeten dibidangnya
.
“Guna mematangkan Naskah Akademik dan Ranperda, kami sengaja mengundang yaitu Kepala Seksi Pengembangan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur Drs Syawal, MM, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Hukum dan HAM Jatim Heru Agung Prasetyo, SH, MH, dan Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Malang Indah Kusumayanti, SH, MAP,” terang Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang Wahyu Hariyanto.
.
Panitia juga melibatkan para akademisi, pakar hukum, dan stakeholder terkait membahas soal ini.
.
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang Wahyu Hariyanto menambahkan, acara yang diikuti sekitar 70 peserta ini untuk menjaring aspirasi dari stakeholder.
.
“Goalnya nanti kita masukkan di badan hukum untuk mendapatkan Prolegda. Harapannya kita punya Perda Kearsipan sendiri di Kota Malang,” tukasnya.
.
Terpisah, Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang Suwarjana menjelaskan bahwa pengelolaan kearsipan daerah akan memengaruhi kinerja organisasi.
.
“Karena arsip organisasi secara nyata dan berkelanjutan memberikan dukungan pelajaran pada keseluruhan proses manajemen organisasi,” katanya.
.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menyempurnakan pilar-pilar kearsipan di Kota Malang. Perda tentang kearsipan merupakan pilar utama kearsipan.
.
Ia berharap peserta yang ikut forum ini bisa memanfaatkan waktu sebaik-baik mungkin. Tujuannya supaya peraturan yang akan menjadi payung hukum segera terbentuk.
.
“Dengan adanya payung hukum ini maka arsip-arsip di Pemkot Malang akan terawat, terjaga dan terselamatkan. Tentu akan membawa dampak kepada komitmen Pemkot Malang dalam mewujudkan good and clean governance atau tata pemerintahan yang baik,” pungkasnya.(*) ( JKW )