Miliki Blangko, Pemegang Suket di Kota Malang Kini Bisa Tukar e-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM saat memberi sambutan

Selasa, 10 Maret 2020

.

MALANG – Masyarakat yang kini masih memegang surat keterangan (Suket), dapat segera menukarnya dengan e-KTP.

.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM acara sosialisasi Implementasi wajib E-KTP dan Kartu Keluarga di Montana Hotel Selasa (10/4/2020)

.
Dispendukcapil Kota Malang hadirkan narasumber Suwandi dari direktorat jendral kependudukan dan pencatatan sipil, kementrian dalam negeri.

.
Sosialisasi Implementasi Wajib E- KTP dan Kartu Keluarga yang diselenggarakan Dispendukcapil Kota Malang ini diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur baik wanita mupun pria.

.
Dikatakan Eny, akhir Februari lalu Dispendukcapil Kota Malang mendapat 20 ribu blanko. Saat ini, blanko yang tersisa tinggal tujuh ribu keping.

.
“Dan minggu depan kami akan minta lagi ke pusat,” katanya di sela agenda Sosialisasi Implementasi Wajib E-KTP dan Kartu Keluarga,

.
Perempuan berhijab itu menyampaikan, dalam satu hari ada 150 hingga 200 blanko yang dicetak dari hasil Suket yang sebelumnya dipegang masyarakat. Sementara untuk yang mengurus baru jumlahnya tak banyak, hanya mencapai belasan dalam satu hari.

.
“Ini kami ngebut sampai lembur, tapi kalau untuk yang cetak baru nggak banyak kok,” terang Eny.

.
Dia pun menyarankan agar masyarakat yang kini memegang Suket untuk menukarkannya di kantor kelurahan. Selain itu masyarakat juga bisa mengurusnya langsung ke kantor Dispendukcapil di area perkantoran terpadu.

.
“Maksimal tiga hari e-KTP sudah jadi. Masyarakat bisa urus di kantor kelurahan masing-masing,” imbuhnya.

.
Pengurusan e-KTP itu menurutnya penting untuk menunjang berbagai administrasi kependudukan. Sehingga dia menyarankan agar masyarakat tak lagi malas untuk mengurusnya. Terlebih, mengurus dokumen kependudukan sama sekali tak dikenai biaya alias gratis.

.
“Dan yang ngurus e-KTP sekarang nggak perlu pakai Suket lagi. Semuanya langsung jadi dalam sehari,” pungkas Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM .(*)( JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *