Ini Penetapan Walikota Malang Sikapi Status KLB Convid-19 dari Pemerintah Pusat
Walikota Malang Sutiaji saat memberi keterangan kepada pers
Senin,16 Maret 2020
.
MALANG ( Malangpariwara.com) – Selepas keputusan meliburkan anak-anak sekolah tingkat Paud sampai dengan SMP di Kota Malang semalam; Walikota Malang, H. Sutiaji kembali mengambil tindakan tegas dengan menindaklanjuti Penetapan Status KLB Convid 19 dari Pemerintah Pusat.
.
Sikap tersebut diputuskan saat Rakor dengan Forkopimda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Malang pada hari Senin (16/3/20) di Ruang Sidang Balaikota Malang. Walikota Sutiaji menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di Kota Malang.
.
“Upaya yang dilakukan atas status tersebut adalah dengan menggunakan anggaran tidak terduga yang diperuntukkan jika terjadi bencana; dalam hal ini adalah bencana non alam seperti Covid-19” ujarnya.
.
Selain itu, lanjut Sutiaji, kegiatan yang pesertanya melebihi 30 orang sementara waktu akan ditunda dan diawasi sesuai SOP yang ada. “Bukan tidak boleh, tapi ditunda” tegasnya.
.
“Cafe, hiburan malam serta tempat-tempat rekreasi juga akan kita tutup dalam kurun waktu 14 hari mendatang” tambahnya.
.
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi pergerakan massa atau potensi berkumpulnya warga demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
.
Walikota Sutiaji juga menghimbau agar ketika aturan tersebut diterapkan, maka masyarakat tetap tenang dan meyakini bahwa negara hadir serta tanggap dalam menyelesaikan kasus Covid-19 ini, tujuannya adalah agar tidak terjadi panik buying di Kota Malang.
.
“Secara bertahap, Pemkot Malang juga akan terus melakukan sosialisasi kepada tokoh-tokoh masyarakat, pendakwah baik dari agama islam maupun non muslim agar dapat memberikan ketenangan pada masyarakat untuk tidak cemas sehingga tidak berakibat pada sektor kehidupan lainnya” pungkasnya.
.
Walikota Malang juga memberikan penekanan kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang untuk menunda perjalanan dinas ke luar daerah sekaligus melakukan penjadwalan ulang pada tamu-tamu yang akan berkunjung ke Pemkot Malang sampai 14 hari kedepan. Hal itu terus ditekankan oleh Walikota Sutiaji.
.
Sementara itu Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson, M.PICT mengatakan bahwa dengan waktu 2 Minggu ini bukan berarti akan menyelesaikan permasalahan kasus Covid-19, oleh karena kepada seluruh instansi untuk meningkatkan kapasitas kesehatan serta Surat Edaran yang sudah ada untuk ditindak lanjuti dengan kegiatan nyata bukan cuma sekedar dibaca saja.
.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Walikota Malang Drs. Sutiaji; Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko; Kapolresta Malang Kota diwakili Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Sutanto; Sekda Kota Malang Drs. Wasto, SH. MH, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson; Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Kartika, Wakil ketua DPRD Kota Malang dari Faksi PKS Asmulik, Ketua BPBD Kota Malang Ali Mulianto, Camat dan Lurah se-Kota Malang, Dinas Kesehatan dan Pendidikan se-Kota Malang dan OPD Kota Malang.(*) ( JKW )