Soal PSBB Jangan Buat Rakyat Tertekan
Sri Untari dan Hikmah Bafakih, rekan kerja Sri Untari di Komisi E DPRD menyerahkan 30 APD hijau dan 9 buah APD merah, untuk Puskesmas di Sukun, serta 30 liter Disinfektan ( foto: Djoko Winahyu/Malangpariwara)
Senin, 11 Mei 2020
Malangpariwara.com –
Dr. Sri Untari, MAP, saat berkunjung ke Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin (11/5/20) mengingatkan Pemkot Malang, terkait dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), untuk tidak membuat rakyat tertekan.
Pasalnya, pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Artinya, baik Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang sudah bisa menerapkan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebenarnya Untari tidak setuju dengan pemberlakuan PSBB, karena ini bukan satu-satunya solusi. Tetapi bagaimana lagi sudah ada keputusan dari Menteri Kesehatan.
“Jangan sampai PSBB ini, memunculkan persoalan baru. Kalau niatnya untuk memutus Covid 19, itu sangat bagus. Tetapi harus efektif, dan tidak membuat rakyat tertekan,”tandas Sri Untari.
Sebab mendengar PSBB saja, masyarakat sudah kebingungan. Selain itu Pemerintah Daerah Malang Raya, harus menyiapkan akomodasi yang cukup bagi masyarakat, selama PSBB berlangsung.
Selain itu, secara psikologis mendengar rencana PSBB itu, imun masyarakat menjadi turun, secara otomatis imun yang turun sangat rentan dimasuki virus. Dampaknya kurang baik bagi upaya pemutusan rantai penyebaran Covid 19.
“Biarlah proses ini berjalan, aktifitas masih ada tentunya dengan stadart kesehatan yang ditentukan oleh Pemerintah. Beraktifitas tetap pakai masker, mengedepankan psycal distancing, sering cuci tangan dengan sabun, saya kira itu lebih efektif,”tambah wanita yang juga sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu
Untari mencontohkan, jika berkaca dari pelaksanaan PSBB, di Surabaya, yang tidak cukup 14 hari, akan lebih meresahkan lagi.
“Bagaimana caranya agar masyarakat tidak merasa ketakutan, dan pelaksanaan PSBB, sebelumnya harus dibarengi dengan sosialisasi dan pemenuhan hak masyarakat,”tuturnya.
Hal serupa juga disampaikan Hikmah Bafakih, rekan kerja Sri Untari di Komisi E DPRD Jatim. Ia meminta tidak ada perpanjangan PSBB.
“Sebenarnya kita ngak setuju PSBB, tapi ini sudah terlanjur, makanya jangan sampai ada perpanjangan,”imbuhnya.
Untuk itu, harus disiapkan secara matang, didukung oleh perangkat yang memadai, sehingga pelaksanaanya bisa berjalan secara maksimal.
Sementara itu, saat melakukan monitoring, Sri Untari menyerahkan 30 APD hijau dan 9 buah APD merah, untuk Puskesmas di Sukun, serta 30 liter Disinfektan.
Disetujuinya PSBB Malang Raya oleh Kemenkes ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.O7/MENKES/305/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan tersebut resmi diteken Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Senin (11/5/2020).
“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19),” seperti yang tertulis dipetikan surat keputusan tersebut.( JKW )