Perpres 64/2020: Ringankan Peserta JKN-KIS Kelas III
Foto: Kepala BPJS Kantor Cabang Malang dr Dina Diana Permata
Kamis, 28 Mei 2020
Malangpariwara.com – Sosialisasikan Perpres 64/2020, Kepala Kantor BPJS Cabang Malang, dr. Dina Diana Permata menggelar jumpa Pers lewat Daring.
Ada sekitar 15 Wartawan dari berbagai media baik cetak maupun elektronik Televisi, Radio dan online mengikuti Meeting ID ini.
dr Dina Diana mengutip pengumuman resmi dari pemerintah pusat bahwasannya pada tanggal 30 April 2020 telah ditetapkan Perpres tahun 2020 tentang perubahan ke 2 Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. jadi di dalam perpres 64 ada beberapa hal yang dituangkan termasuk salah satunya adalah perpres ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MA yang kemarin melakukan pembatalan untuk nominal iuran peserta mandiri.
Pemerintah merilis secara resmi penetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Mengutip penyataan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, dr Dina mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas dr Dina mengutip pernyataan Iqbal, Kamis (28/05/20).
Dina Diana menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Dina.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut dr Dina kepada wartawan lewat daring, bahwa pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.
Kata Dina, Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif.
Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.
Sebelum menutup jumpa Pers lewat Daring, terkait jumlah peserta BPJS serta pelayanan rumah sakit rujukan Covid 19, dr.Dina Diana menyampaikan data bahwa BPJS telah menyelesaikan jumlah total klaim covid yang sudah diterima/ sudah kita proses :
” Ini data yang kami punya
- Rawat inap : 75 kasuss, Rp 4.376.050.000
- Rawat jalan : 12 kasus Rp 4.525.200
Sementara Jumlah RS yang sudah mengajukan klaim covid tersebut 10 RS : RSIG, RSI Aisyiyah, RS Hermina Tgkbprh, RS UMM, RS Karsa Husada, RS Wava Husada, RS Marsudi Waluyo, RS Lavalette, RS Prima Husada, RS Jiwa Lawang
Sementara RS rujukan covid
- RS syaiful anwar
- RS panti waluya Sawahan
- RS Lavalete
- RS Soepraoen
- RS kanjuruhan
- RS Wava
- RS Karsa husada Batu
- RS UMM
- RS Aisyiyah
- RS Unisma
- RS Prima Husada ,”ungkapnya.( JKW )