Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Peserta Rasakan Kecepatan Ubah Kelas Lewat Super Praktis
Foto: Peserta JKN KIS Hanum Octavia (32)
Kamis, 11 Juni 2020
Malangpariwara.com – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, per 1 Juli 2020 telah diketahui, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal sebagai peserta mandiri Kelas 1 menjadi Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp42.000. Oleh karena itu bagi peserta yang menginginkan perubahan kelas rawat BPJS Kesehatan, sangat memberi kemudahan melalui program yang dinamakan Super Praktis.
Super Praktis merupakan salah satu layanan dari BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan pesertanya dalam mengajukan perubahan kelas rawat. Layanan yang telah diberlakukan sejak 22 Mei 2020 ini telah banyak dirasakan oleh masyarakat seluruh Indonesia cukup melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di handphone masing-masing.
Hanum Octavia (32) seorang peserta dari segmen PBPU/mandiri yang merupakan salah satu peserta JKN-KIS yang menginginkan kelas rawat keluarganya diubah dengan diberlakukannya Perpres tersebut, telah memanfaatkan layanan Super Praktis ini.
Hanum mengaku, layanan ini begitu memudahkan karena dapat memfasilitasi masyarakat seperti dirinya yang menginginkan perubahan kelas rawat setelah adanya kebijakan baru pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Setelah mendapatkan pelayanan Super Praktis yang cepat, Hanum menceritakan pendapatnya terhadap layanan perubahan kelas yang dialaminya tanpa ada kendala.
“Cara mengubah dan persyaratannya mudah, dan dapat langsung berlaku sejak bulan berjalan, kalau seperti ini masyarakat lebih diberi kelonggaran untuk menyesuaikan kemampuan membayar iurannya lewat cara cepat,” pungkasnya bercerita.
Selain itu, Hanum mengungkapkan bahwa saat pandemi Covid-19 seperti ini layanan lewat Super Praktis ini sangat mempermudah peserta yang ingin mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Hanum berharap semakin banyak inovasi dan kemudahan BPJS Kesehatan dalam berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk peserta JKN-KIS kedepannya.
“Ini mempermudah masyarakat tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, semoga BPJS Kesehatan tetap selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tuturnya tersenyum.
Hanum mengaku jika sejak mengetahui program ini ia juga menceritakan kemudahan ini kepada beberapa tetangganya. Ia bahkan bisa mengajarkan tahap-tahap menggunakan program ini lewat aplikasi Mobile JKN. Ia berharap agar orang-orang terdekatnya juga bisa merasakan manfaat seperti dirinya.( JKW )