Terkatung Katung, Pedagang Pasar Blimbing Akan Gugat Pemkot

Foto : Sejumlah pedagang di Pasar Blimbing dan paguyuban , Jum’at (26/6/20).(jkw)

Malangpariwara.com- Revitalisasi Pasar Blimbing Kota Malang hingga kini masih stagnan dan terkatung katung tanpa kejelasan nasibnya hingga 10 tahun pasca PKS pembangunan.

Memasuki babak baru para pedagang Pasar Blimbing berencana melakukan Class action Gugat Pemkot buntut dari keresahan para pedagang yang 10 tahun terkatung katung tanpa kejelasan Rencana Revitalisasi.

Rencana Class action Gugat Pemkot dibicarakan dalam pertemuan Internal pedagang pasar Jum’at malam(26/6/20).

Rapat yang digelar di tengah pasar ini diikuti puluhan pedagang dari perwakilan kelas dipimpin langsung kordinator paguyuban Pedagang Pasar Bimbing Subardi.

Subardi kordinator pedagang pasar Blimbing

” Ini sudah puncak kepada siapa kita harus mengadu lagi.!! komnas Ham, Pemkot, bahkan Wakil Rakyat juga sudah tapi gak ada kejelasan. Ya sudah kita gugat saja Pemkot !!. Kami menuntut ada pembangunan seperti
Pasar pasar yang lainnya. Kami ini korban,” tegas Bardi dengan nada tinggi menyampaikan kepada Malangpariwara.

Bardi mengutarakan kekecewaannya kepada pihak terkait yang tidak ada pergerakan sama sekali hingga 10 tahun tanpa kejelasan.

“Kami terus menunggu itu. Kalau memang bisa, dibangun seperti pasar-pasar yang lain dibiayai APBN atau APBD saja. Karena diinvestasikan ternyata ya seperti ini, nggak ada kejelasan,” tukasnya diamini pedagang lainnya.

Kalau ditanya tentang kerugian, pedagang kompak merugi dan penghasilan sangat merosot.

Pedagang mengaku para supplier sekarang sudah banyak yang mengurangi suplai dagangan kepada pedagang. Pengunjung berkurang karena pasar terkesan tutup karena ditutup seng ditambah kumuh tidak ada perbaikan sama sekali.

Sementara itu kabar terakhir, Pasar Blimbing sampai saat ini belum ada progresnya.

Hal ini terungkap dari pertemuan secara tertutup antara Komnas HAM dan Pemerintah Kota Malang yang berlangsung di Balaikota Malang, Jumat (13/3/2020).

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, bahwa Pasar Blimbing sampai saat ini belum ada progresnya, dikarenakan Pasar Blimbing terikat perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga.

“Kalau pedagang menginginkan segera dibangun ini belum bisa, karena masih terikat PKS pihak ketiga. Pihak ketiga belum bisa membangun karena pedagang belum pindah,” ucapnya kepada awak media.

Pasar Blimbing, sebelumnya pernah di mediasi oleh Komnas HAM dengan Pemerintah Kota Malang sebagai komitmen yang telah disepakati bersama, setelah sebelumnya komitmen kesepakatan ini dilakukan pada tahun 2012 silam.

Sedangkan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan akan segera menyampaikan usulan pedangan untuk mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Wali Kota Malang. Selain itu, dirinya juga akan mendiskusikan kembali untuk mencari jalan terbaik karena bagaimanapun PKS sudah ditandatangani sejak 2010.

“Kalau PKS diputus dan dibangun oleh Pemkot. Maka hanya bisa membangun satu lantai saja,” ujar Wahyu Setianto di gedung DPRD Kota Malang yang dihadiri 20 pedagang Pasar Blimbing waktu itu.

Foto : Sejumlah lapak pedagang di Pasar Blimbing terlihat sepi pengunjung, Jum’at (26/6/20).(jkw)

Menurutnya, selama ini proses pembenahan Pasar Blimbing memang belum pernah dilakukan akibat Pemkot Malang terganjal dengan PKS. Hal itu membuat Pemkot Malang belum bisa melakukan pembangunan karena penganggarannya juga belum bisa dilakukan sama sekali. ( JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *