Butuh Ketegasan Menkop, Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Sri Untari Sah Ketua Dekopin
Selasa, 21 Juli 2020
Malangpariwara – Para pakar hukum seluruh Indonesia, selama dua hari berturut-turur, tanggal 19 dan 20 Juli, kemarin berkumpul di Jember untuk melakukan Forum Group Discussion, (FGD) mengkaji persoalan hukum dalam rangka mendorong dan mengembangkan iklim
dan kondisi perkoperasian yang demokratis sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia.
Para pakar itu terdiri dari, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta; Prof. Susi Dwi Harijanti, Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Prof. Dr. Benny Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; Prof. Dr. Dominikus Rato, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember; Dr. Oce Madril, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM); Dr. Riawan Tjandra, Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta; Dr. Agus Riewanto, Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta; Dr. Jimmy Z. Usfunan, Ketua Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Dr. Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember dan Para akademisi dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia lainnya.
Menurut Dr. Agus Riewanto, Dosen Tata Negara UNS, berdasarkan kajian hukum, Ketua Umum Dekopin yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu Munas Dekopin yang
memilih Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum Dekopin untuk periode 2019-2024.
Agus menyampaikan, pendapat hukum ini merupakan pendapat hukum yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan karena telah berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat hukum ini merupakan wujud nyata peran Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan legalitas Kepengurusan Dekopin, dalam mewujudkan tujuan penyelenggaran perkoperasian Indonesia.
Karena itu, ia meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini kementrian Koperasi dan UKM, untuk bisa mengambil langkah yang tegas.
“Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum dalam Focus Group Discussion ini, maka dihasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya: Syarat keberlakuan Anggaran Dasar Dekopin termasuk Anggaran Dasar
hasil perubahan telah ditentukan secara jelas dan tegas pada Pasal 59 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Pasal 36 Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011 yaitu wajib mendapat pengesahan dari Pemerintah,”tuturnya.
Karena itu, Menkop tidak usah ragu untuk mengakui, kepemimpinan Sri Untari. Sebab legalitasnya jelas, kalaupun ada yang menggugat dasarnya tidak akan kuat. Karena yang dilakukan pihak Nurdin Halid, melakukan perubahan suatu
Anggaran Dasar Dekopin dan hasil perubahan tersebut belum mendapat pengesahan dari Pemerintah, maka Anggaran Dasar hasil perubahan tersebut belum berlaku tidak sah sehingga berimplikasi tidak bisa menjadi dasar hukum bagi pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi.
Pada saat hasil perubahan itu belum mendapat pengesahan dari Pemerintah, maka, yang masih sah berlaku adalah Anggaran Dasar yang asli (sebelum perubahan) yaitu Anggaran Dasar sebagaimana disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011. Kedua, berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Dekopin yang masih sah
berlaku yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011 disebutkan, Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka, Ketua Umum yang menjabat lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut adalah tidak sah.
Dengan demikian, ditegaskan dia, terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Dekopin adalah tidak sah dan tidak memiliki legalitas untuk bertindak atas nama DEKOPIN.
“Ketiga, Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang menyatakan terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN 2019 – 2024 tidak sah karena melanggar Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 serta menyatakan pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011,”tandasnya.
Pihaknya menambahkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 yaitu Munas DEKOPIN yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum DEKOPIN 2019-2024 merupakan pendapat hukum yang bersifat mengikat hal ini dikarenakan kewenangan untuk memberikan penafsiran hukum atas isi suatu peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Kementerian Koperasi dan UKM, perlu untuk menindaklanjuti Pendapat hukum Direktorat Jenderal PeraturanPerundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli
2020 melalui berbagai kegiatan kemitraan dengan Dekopin Tindaklanjut pendapat hukum tersebut oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, merupakan satu kesatuan sikap Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan Demopin. Tindak lanjut ini juga diperlukan supaya Dekopin, bisa segera bekerja demi mewujudkan fungsinya, sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi dalam memperjuangkan kepentingan dan sebagai pembawa aspirasi koperasi Indonesia.
Terhadap pihak-pihak yang keberatan terhadap pendapat hukum Kementerian Hukum dan HAM terkait Keabsahan Pengurus Dekopin, menurut Agus hendaknya menempuh jalur konstitusional yang tersedia dan menghindari upaya pemaksaaan kehendak dan tindakan-tindakan penyelesaian yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum demokratis sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.( JKW )