Diborgol!! Pimpinan Ponpes Banyuwangi Tes Keperawanan 6 Santrinya

Foto: Tersangka pencabulan 6 Santriwati saat diriilis di Polres Banyuwangi.(foto: Sindonews.com)
Jum’at, 8 Juli 2022
Malangpariwara.com –
Berdalih tes keperawanan, seorang Pimpinan Ponpes di Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi cabuli 6 santriwatinya.
Akibatnya tersangka berinisial ( FZ ) pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur ini harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya dibalik terali besi Polres Banyuwangi.
FZ tertunduk lesu saat digelandang polisi. Ia diamankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan enam santrinya.
Diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 07 Juli 2022,
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, sebagai pimpinan ponpes yang dihormati, FZ meminta satu persatu korban untuk datang menemui. FZ memanggil korban via chat WhatsApp atau telepon secara langsung. Dengan nada memaksa dan alasan urusan yang penting.
“Modusnya adalah tes keperawanan aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang, meski korban menolak namun Fz tetap memaksa,” ucap Deddy Foury Millewa, saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi, pada Kamis (7/7/2022).
Dari sanalah akhirnya FZ melakukan tindakan bejatnya. Ia mencabuli dan memperkosa para korbannya, dengan dalih tes keperawanan dengan diawali wawancara hal cukup sensitif.
Kepolisian saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan oleh Fz.
“Apakah ada tambahan korban, atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba kembangkan,” ucapnya kembali.
Akibat ulahnya FZ dijerat dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Djoko Winahyu)