DPRD Kota Malang Dorong Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Segera Ditindaklanjuti
Senin, 4 Maret 2024
Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyambut baik atas tindak lanjut pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan. Hal tersebut juga dibahas dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (4/3/2024).
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mendorong agar progress yang sudah bagus ini, tetap menjadi perhatian bagi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang. Untuk melakukan langkah lanjutan.
“Jadi saya harapkan Kepala Dinas Perpustakaan segera mengajukan apa saja yang dibutuhkan di lapangan,” ujar Made, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan kebutuhan penyusunan peraturan wali kota (Perwal). Sebagai bentuk aturan atau regulasi turunan dari Perda yang tengah dalam proses pembahasan.
“Khusus perda (penyelenggaraan perpustakaan) ini kami bersyukur untuk perda anggaran perpustakaan ini sudah terlaksana. Karena Perda itu masih rumah besar jadi belum bisa diterapkan langsung, harus ada perwalnya,” terang Made.
Made menjelaskan, bahwa Ranperda itu dimaksudkan agar penyelenggaraan perpustakaan di Kota Malang lebih administratif. Juga untuk menginventarisir buku-buku untuk diarsipkan sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
“Hal ini bagaimana perpustakaan ada di tingkat bawah. Buku-buku yang yang tidak digunakan sudah kami hibahkan saja pada masyarakat dan semua sudah di digitalisasi,” jelas Made.
Selain itu juga akan disinkronkan dengan keberadaan Depo Arsip Kota Malang yang baru saja diresmikan beberapa waktu lalu. Yang juga digunakan untuk memilah antara arsip yang statis dan arsip dinamis.
“Artinya nanti ada yang namanya depo arsip. Depo arsip nanti ada dua, arsip yang sifatnya statis dan arsip yang sifatnya dinamis,” imbuh Made.
Untuk yang arsip statis, menurutnya juga akan terdokumentasi dengan baik. Bahkan hingga di tingkat wilayah RW ataupun kelurahan setempat yang telah memiliki perpustakaan secara mandiri.
“Itu akan dibina bahkan APBD harus hadir di situ. Dalam perda ini ada pembiayaan yang diperbolehkan oleh APBD untuk masuk disitu, jadi bagian dari pembinaan,” pungkas Made.( Djoko W)