Cegah Kecurangan dan Risiko di Perguruan Tinggi,UB jadi Tuan Rumah Pertemuan FK KA
Jum’at, 8 Maret 2024
Malangpariwara.com – Perguruan tinggi dikenal sebagai institusi yang memiliki integritas tinggi terhadap norma dan moral. Tuntutan integritas ini semakin tinggi mengingat akhir-akhir ini
beberapa kasus muncul terkait pengelolaan sumber daya di perguruan tinggi sehingga beberapa pejabat penting terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus semacam ini sangat mungkin akan tetap ada karena perguruan tinggi diberi otoritas yang lebih luas dan bebas khususnya perguruan tinggi yang berstatus Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH).
Melihat kondisi ini memantik Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH menggelar pertemuan. Dan kali ini Universitas Brawijaya menjadi Tuan rumah Pertemuan FK KA yang diselenggarakan dua hari Mulai (8-9/3/24) dibuka langsung Rektor UB Prof. Dr. Ir. Widodo, M.Si., Ph.D.
Dihadapan awak media Widodo menyampaikan intinya bahwa di UB, sedang ada kegiatan diskusi tentang forum komite audit perguruan tinggi PTN BH, yang di hadiri ada 19 (perwakilan kampus), dari 21 perguruan tinggi PTN BH.
“Ini menjadi bagian penting dalam rangka untuk memberikan masukan kepada perguruan tinggi PTN BH terkait tentang bagaimana pengelolaan anggaran, pemanfaatan anggaran, dan juga arah pengembangan dari universitas berdasarkan pada porsi atau proporsional anggaran, tentu ada hal lain yang menjadi penting karena komite audit menjadi bagian penting untuk salah satu faktor keseimbangan, mengaudit bahwa apa yang terjadi di perguruan tinggi berjalan secara proper, dan pengeluaran keuangannya dilakukan secara prudent, dan ini bagian penting juga untuk audit dari internal perguruan tinggi,” tegasnya.
Sementara Keterangan Ketua KA UB Prof. Iwan Triyuwono,S.E.,M.Ec.,Oh.D. menjelaskan jika pertemuan yang sekarang ini mereka spesifik berbicara menemukan dan merumuskan konsep strategi, peran dan akuntabilitas komite audit.
Perlu diketahui bahwa PTN BH harus ada regenerasi dan terus berkembang jumlah anggotanya karena ada perguruan tinggi yang lain yang tahun lalu baru masuk ke PTN BH, tentu saja ada PTN BH yang sudah senior, kemudian juga junior, ada yang tengah-tengah, dan itu semua kami berbagi pengalaman, bagaimana peran komite audit di perguruan tinggi negeri masing-masing dalam rangka untuk mengeliminasi resiko-resiko yang terjadi, dan juga kemungkinan adanya kecurangan, baik di internal universitas, maupun dengan organisasi yang lain, bagaimana universitas kita itu bermitra dengan pihak lain.
“Harapannya, dengan menggunakan kata sublimasi tadi itu, kita menemukan, metode atau strategi yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang lama, karena kami itu akan menggunakan teknologi yang terbaru. Untuk UB sesuai dengan Pak Rektor mencanangkan AI, kami akan mempresentasikan konsep Brawijaya Philosophy, yang intinya mencoba menemukan model baru tentang bagaimana mengendalikan risiko, dan juga mengendalikan kecurangan dengan menggunakan teknologi2 mutakhir, nanti akan ada sistem sensor, kemudian digital dan juga nanti dengan adanya AI,” tandasnya.
Dr. Alexander Zulkarnain, Ak., M.M. CA, CIA, CCSA, CSOX (Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI) mengatakan, PTNBH memiliki kewenangan yang lebih luas dan bebas dalam mengelola perguruan tinggi, namun sekaligus juga dituntut tanggungjawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan perguruan tinggi dengan status Badan Layanan Umum (BLU) atau Satuan Kerja (Satker). Organ PTNBH juga lebih kompleks, di antaranya adalah
organ Majelis Wali Amanat (MWA).
“MWA adalah organ yang bertanggungjawab dalam memberikan arahan strategis kepada Rektor dengan tujuan untuk memastikan bahwa universitas telah dikelola sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang berlaku,
serta memastikan peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi secara berkelanjutan,” terangnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, MWA membentuk organ yang disebut dengan Komite Audit (KA) di mana tugas utamanya adalah menilai efektivitas sistem pengendalian internal, audit internal, audit eksternal, dan manajemen risiko.
Dalam hubungannya dengan Rektor, secara ideal KA bersifat independen. Oleh karena itu, personel KA terbebas dari kepentingan Rektor atau organ rector lainnya. Dengan demikian, KA dapat bekerja secara independen dan professional.
“Untuk memastikan bahwa perguruan tinggi dikelola dengan baik dan terbebas dari kecurangan (fraud), maka KA sangat perlu untuk menegaskan peran, strategi dan akuntabilitasnya untuk mencegah terjadinya kecurangan. Yang harus dilakukan adalah bagaimana potensi kecurangan tersebut dapat dicegah agar tidak terjadi,” pungkasnya mengakhiri.(Djoko W)