Dua Hari Operasi, Bea Cukai Malang Sita Peredaran Rokok dan Minol Ilegal Milyaran Rupiah

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati sebanyak 1.066 ball atau 116.600 bungkus BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.(Djoko W)
Jum’at, 8 Maret 2024
Malangpariwara.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Tipe Madya Cukai Malang mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar oleh tim KPPBC Tipe Madya Malang selama dua hari. Yakni pada Selasa (5/3/2024) dan Rabu (6/3/2024).
Total ada sebanyak 2.517.100 batang dan 337 botol MMEA yang diamankan. Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3.518.845.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.890.906.800
Kepala KPPBC Tipe Madya Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, operasi diawali pada Selasa (5/3/2024). Yakni dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Malang Raya.
“Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi JNT Cargo MLG005A di Jalan Raya Krebet RT 23 RW 5, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang,” ujar Gunawan dalam keterangan resminya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, didapati adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Totalnya ada sebanyak 5 koli atau 2.735 bungkus.
“Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut,” imbuhnya.
Kemudian Tim Bea Cukai Malang melanjutkan pemeriksaan pada sejumlah jasa ekspedisi. Yakni di J&T Cargo Turen, J&T Express Turen, dan ID Express Dampit. Namun pada pemeriksaan tersebut, petugas tak mendapat temuan.
Tak hanya berfokus pada rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malang juga menyasar peredaran MMEA atau minuman beralkohol (minol). Kali ini, petugas melakukan pemeriksaan di Tipsy Lion yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No.18,
Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Hasilnya, petugas mendapati penjualan sebanyak 120 botol minol golongan B dan C dari berbagai merek dengan kadar alkohol yang beragam. Dimana tempat tersebut tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Sehingga tim melakukan penegahan dengan melakukan penyegelan terhadap MMEA Golongan B dan C tersebut,” jelasnya.
Operasi berlanjut pada Rabu (6/3/2024). Dimana kali ini berawal dari informasi akan adanya pengiriman minol ilegal melalui Jasa Ekspedisi J&T Cargo Malang. Petugas pun melakukan pemeriksaan pada J&T Cargo MLG99A Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC MMEA jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli dengan total 217 botol,” bebernya.
Tak berhenti di sana, petugas pun melakukan pendalaman pemeriksaan di tempat yang sama. Hasilnya, didapati adanya pengiriman BKC HT Jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Total ada sebanyak 6 koli atau 6.520 bungkus yang diamankan.

Operasi dilanjutkan pada malam hari, berdasarkan informasi intelijen didapati adanya pengiriman BKC-HT Ilegal menggunakan sarana pengangkut Truck Isuzu Giga. Petugas pun melakukan patroli darat di sejumlah jalur distribusi di Kabupaten Malang.
Petugas mendapat informasi bahwa truk yang menjadi sasaran melintas di wilayah Kalipare. Truk itu pun kemudian baru dapat diberhentikan oleh petugas Bea Cukai Malang di Jalan Raya Karangkates.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapati sebanyak 1.066 ball atau 116.600 bungkus BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Djoko W)