BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemkot Malang Tingkatkan Coverage untuk Pekerja Rentan

Senin, 18 Maret 2024

Malangpariwara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan perlindungan sosial bagi warganya yang tergolong pekerja rentan. Yakni dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah berpenghasilan minim tapi mempunyai resiko tinggi. Seperti guru ngaji, penjaga makam, mudzin, posyandu, poskesos, guru mingguan hingga Satlinmas yang juga telah berusia lanjut.

“Kan perlindungan pekerja rentan ini banyak pekerja informal ya. Seperti penjual kue, tukang pijet dan kuli bangunan itu perlu mendapat perlindungan,” Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Widodo, Senin (18/3/2024).

Dari catatannya, saat ini baru sekedar 32 persen masyarakat pekerja rentan yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Kalo cover di Malang masih 32 persen ya. Ada sebanyak 26.400 didaftarkan oleh Pemkot Malang dan dananya dari APBD,” imbuh Widodo.

Dirinya pun mendorong Pemkot Malang untuk meningkatkan tingkat coverage terhadap masyarakat pekerja rentan. Tentu tidak lain agar masyarakat yang menjadi pekerja rentan di Kota Malang dapat lebih terlindungi.

“Harapan kami bisa naik setidaknya 40 persen. Jadi kami dorong Pemkot melindungi lagi warga yang pekerja rentan. Karena jaminan sosial ini universal semua boleh ikut,” terang Widodo.

Selain itu menurutnya, hal itu juga dimaksudkan untuk mengangkat derajat masyarakat melalui jaminan sosial. Terutama untuk mengantisipasi dan meminimalisir resiko warga pekerja rentan yang meninggal.

“Karena sebagai contoh linmas, orang sepuh yang meninggal. Dengan jaminan sosial itu dapat dirasakan oleh masyarakat, negara hadir jika terjadi resiko,” jelas Widodo.

Berdasarkan catatannya, dari sebanyak 26.400 pekerja rentan yang terdaftar, ada sebanyak 18 orang yang telah mendapat penerima manfaat. Yakni dengan klaim senilai Rp 42 juta per orang.

“Memang jika dihitung angkanya 42 juta tidak seberapa, tapi setidaknya dapat membantu mereka untuk recovery secara ekonomi,” pungkas Widodo.(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *