Polemik Jabatan Direktur Perumda Tugu Tirta, DPRD Kota Malang Duga Ada unsur Sengaja

Suasana hearing Dewasa dengan Komisi B DPRD Kota Malang (Djoko W)

Senin, 18 Maret 2024

Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan, terkait polemik jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi usai audiensi bersama dewan pengawas (dewas) Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Senin (18/3/2024) siang.

Arief mengatakan, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan unsur kesengajaan tersebut datang dari Pj Wali Kota Malang. Yang dalam hal ini sebagai pimpinan tertinggi, juga sebagai kuasa pemilik modal (KPM) Perumda Tugu Tirta.

“Kalau setingkat Pak Pj Wali Kota, dengan menggunakan instrumen kepegawaian yang begitu lengkap. Rasanya kok memang ada unsur kesengajaan,” jelas Arief, Senin (18/3/2024).

Bahkan dirinya meyakini juga ada satu kepentingan atau skenario di balik polemik tersebut. Hingga sampai saat ini, proses seleksi Direktur Perumda Tugu Tirta yang seharusnya sudah dilakukan, malah tak kunjung ada kejelasan.

“Ada kepentingan. Ya, pasti ada kepentingan yang bersifat positip dan selaku KPM ada pertimbangan dari Pak Pj. Skenarionya kan paling gampang ya perpanjang itu. Karena gak ada pansel, berarti ada perpanjangan,atau ditunjuk plt jelas Arief.

Dirinya pun sebenarnya tidak mempermasalahkan jika nantinya, unsur ksengajaan itu benar adanya. Yang jelas, jika itu memang terjadi, ia menilai bahwa tentunya juga telah ada pertimbangan dari Pj Wali Kota Malang yang juga bertindak sebagai KPM Perumda Tugu Tirta.

“Dan itu baik sebetulnya gak apa. Asalkan tegas. Walaupun perpanjangan itu tadi juga bisa diberhentikan oleh Wali Kota definitif kalau misalnya gak cocok, walaupun alasan pemberhentian nantinya juga harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan berdasarkan regulasi yang ada. Skenario itu juga menjadi hak prerogatif Pak Pj,” terang Arief.

Sebagai informasi, masa jabatan Direktur Perumda Tugu Tirta sejatinya akan berakhir pada 1 April 2024 mendatang. Proses seleksi pun seharusnya juga telah berlangsung. Namun sayangnya, sampai saat ini, panitia seleksi (pansel) pun juga beluk disusun.

“Pansel dalam tempo dua minggu mendekati masa akhir jabatan, sangat tidak efektif. Artinya, kalau hari ini ada pansel pasti ada Plt, karena sangat tidak mungkin pansel akan bekerja hanya dalam tempo 2 Minggu.
Karena harus berproses mencari pansel , open biding , test , dan tentu akan butuh masukan Masyarakat yang tentu tidak mungkin selesai pada tanggal 1 April.
Sehingga kalau 1 April tidak selesai tetap harus ditunjuk pelaksana tugas, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan.
Sehingga kalau toh mau diperpanjang, ya perpanjang saja,” pungkas Arief.(Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *