Dewan Kota Malang Ingin Persoalan Malang Plaza Bisa Selesai Secara Mufakat Ini Kata Ketua Komisi B
Kamis, 21 Maret 2024
Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berharap agar permasalahan ganti rugi insiden kebakaran Malang Plaza bisa diselesaikan secara mufakat. Sehingga tidak sampai ke jalur hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono usai hearing bersama perwakilan pemilik tenant dan PT Hakim Sentausa selaku manajemen Malang Plaza, Kamis (21/3/2024).
Trio menilai, jika insiden tersebut diselesaikan melalui jalur hukum, dikhawatirkan bakal semakin berlarut-larut. Bahkan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih dalam.
“Kalau akan dibawa ke jalur hukum memang akan jadi lebih panjang, juga bisa jadi tidak mempercepat proses penyelesaian. Karena aset ini masuk obyek sengketa, ibaratnya malah bisa hancur semua,” terang Trio.
Seperti yang diketahui, sebanyak 13 pemilik tenant di bangunan Malang Plaza hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan ganti rugi dari PT Hakim Sentausa selaku manajemen Malang Plaza.
Namun sayangnya, meskipun telah ada kesepakatan terkait nilai ganti rugi, realisasi pembayarannya masih belum dapat dilakukan. PT Hakim Sentausa berdalih bahwa bangunan eks Malang Plaza sebagai aset perusahaan, belum menemukan investor yang baru.
Berlalu hingga hampir setahun sejak kebakaran itu terjadi pada 2 Mei 2023 lalu, ketigabelas pemilik tenant yang belum mendapat ganti rugi merasa digantung tanpa kepastian. Mereka lantas meminta ada pembayaran DP atas nilai ganti rugi yang disepakati.
“Kami tetap memfasilitasi, apa yang menjadi keinginan semua pemilik tenant. Kami harap manajemen bisa memberikan DP sebagai bukti ikatan, dari kesepakatan mereka yang sebelumnya,” terang Trio.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik tenant Gunadi Handoko menyebut bahwa DP tersebut menjadi salah satu pilihan untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat. Namun, jika masih tak kunjung ada kepastian, pihaknya tak ada pilihan lain selain membawa hal itu ke jalur hukum.
“Untuk itu kami beri deadline sampai tanggal 2 Mei 2024 besok, karena pas satu tahun peristiwa itu terjadi. Deadline agar ada kesepakatan untuk DP, untuk pelaksanannya (pembayaran DP), bisa kita formulasikan,” ujar Gunadi.
Sementara itu Arief Wahyudi sebagai sekretaris komisi B yang juga ikut dalam rapat dengar pendapat tersebut menyampaikan, musyawarah untuk mencapai mufakat memang harus didahulukan. Namun demikian hak hak para pemilik tenant juga harus menjadi perhatian utama dari PT Hakim Sentausa.
Untuk itu tadi sudah ada kesepakatan bahwa jangka waktu yang ditawarkan oleh para pemilik tenant akan ditindaklanjuti oleh PT Hakim Sentausa, dan itu semua kami masukkan sebagai hasil rapat pada hari ini.
Sedangkan kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat mengatakan bahwa pihaknya masih belum dapat mengambil keputusan. Sebab masih harus menunggu keputusan dari hasil rapat umum pemegang saham (RUPS).( Djoko W)