Aleg PKS Akhdiyat Syabril Ulum Apresiasi Dishub Kota Malang Bakal Berlakukan Pembayaran Parkir chasless

Anggota Legislatif Fraksi PKS Akhdiyat Syabril Ulum apresiasi rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal memasang barcode QRIS untuk menerapkan pembayaran chasless parkir.(Djoko W)
Jum’at, 9 Mei 2025
Malangpariwara.com – Anggota Legislatif Fraksi PKS Akhdiyat Syabril Ulum apresiasi rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal memasang barcode QRIS untuk menerapkan pembayaran chasless parkir.
Penetapannya ditargetkan rampung pada tahun 2026 mendatang.
Akhdiyat Syabril Ulum Anggota Komisi C DPRD Kota Malang sangat mendukung. Hal ini dikatakannya rencana digitalisasi pembayaran parkir resmi tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mengantisipasi kebocoran retribusi parkir di Kota Malang.
“Saat ini Pemkot Malang tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum penerapan pembayaran parkir chasless itu,” ujar Ulum.
Ulum mengatakan, sebelum pelaksanaan sebaiknya Dishub mulai melakukan pilot project pemasangan QRIS di titik titik parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat di konfirmasi membenarkan. Menurutnya, sudah ada 50 titik parkir resmi yang ada di Kota Malang telah menjadi pilot project pemasangan QRIS. Pemasangan dan uji cobanya telah dilakukan sejak 2024 lalu.
“Jadi pembayaran layanan parkir sudah kami uji coba menggunakan QRIS, tapi tidak semua. Jadi ada pilot project di 50 titik, seperti di Stasiun, Kayutangan hingga Jalan Kawi,” kata Widjaja.
Dishub Kota Malang mencatat ada sekitar 971 titik parkir resmi yang tersebar di penjuru Kota Malang, baik parkir tepi jalan maupun parkir khusus yang ada di lahan aset milik Pemkot Malang.
Adapun potensi PAD Retribusi Parkir Kota Malang 2025 mencapai angka sekitar Rp 22,5 milyar. Tahun 2024 lalu, realisasinya sebesar Rp 10,9 milyar dari target Rp 17 milyar.
Widjaja menyampaikan, penerapan digitalisasi pembayaran parkir tersebut dapat mengantisipasi kebocoran retribusi parkir di Kota Malang. Sebab, proses pembayaran parkir digital ini dapat dipantau secara real time.
Nantinya, para jukir di area parkir tepi jalan akan dibekali rekening Bank Jatim. Lalu pembayaran parkir pelanggan lewat QRIS itu akan masuk ke rekening jukir dan 30 persennya disetorkan ke Dishub Kota Malang lewat chasless.
“Kami sediakan QRIS di setiap titik parkir itu. Nanti masuk ke rekening milik jukir. Di situ kami bisa pantau transaksinya. Baru nanti jukir setor ke pemda,” urainya.
“Ini salah satu cara memastikan tidak ada kebocoran dan tracking transaksi mudah dilakukan,” imbuhnya.
Dikatakan, Perda untuk mendukung sekaligus payung hukum pelaksanaan digitalisasi seluruh parkir Kota Malang tengah dibahas bersama DPRD Kota Malang.
“Targetnya tahun depan terlaksana seluruhnya. Mudah mudahan dengan Perda itu bisa mendukung penerapannya,” tandasnya.(Djoko W).