UB dan UIN Malang Gandeng KPK Cegah Gratifikasi dari Lingkungan Kampus

MALANGPARIWARA.COM – Pencegahan korupsi tak cukup dimulai ketika seseorang sudah menduduki jabatan publik.

Budaya antikorupsi justru perlu ditanam sejak bangku perguruan tinggi. Pesan itulah yang mengemuka saat Universitas Brawijaya (UB) dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencanangkan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan kampus.

Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan piagam di Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (17/9/2026).

Program ini diarahkan untuk membangun ekosistem perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Rektor UB Prof. Widodo menegaskan, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk cara berpikir generasi muda yang kelak mengisi berbagai posisi penting di masyarakat maupun pemerintahan.

Karena itu, menurutnya, pencegahan korupsi harus dilakukan dari hulu. Salah satunya dengan membangun pemahaman dan kebiasaan untuk mengendalikan gratifikasi sejak berada di lingkungan pendidikan.

“Acara ini merupakan bagian dari kolaborasi perguruan tinggi dengan KPK. Kita ingin korupsi betul-betul dihalangi mulai dari dasar, yaitu gratifikasi dan pola pikir masyarakat, terutama mahasiswa sebagai generasi penerus,” ujar Widodo.

Ia menegaskan, membangun integritas kampus tidak bisa berhenti pada penerbitan regulasi. Aturan harus diterjemahkan menjadi perilaku dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari seluruh sivitas akademika.

“Target UB adalah membangun ekosistem yang lebih baik dan berintegritas, khususnya bagi sivitas akademika, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa,” katanya.

KPK: Gratifikasi Kerap Berawal dari Hal yang Dianggap Sepele
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa gratifikasi merupakan persoalan yang harus dipahami secara cermat. Sebab, pemberian dalam praktik sehari-hari terkadang dikemas sebagai tanda terima kasih, sementara pada situasi tertentu dapat berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau kepentingan tertentu.

“Bicara masalah gratifikasi sering kali berbeda tipis antara tanda terima kasih yang diberikan secara terang-terangan dengan suap yang diberikan secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, kita harus memaknainya secara cermat,” jelas Setyo.

Menurutnya, gratifikasi tidak selalu hadir dalam bentuk uang. Pemberian barang maupun fasilitas juga dapat menjadi persoalan apabila berkaitan dengan kedudukan atau kewenangan seseorang.

Karena itu, kewaspadaan diperlukan bahkan terhadap pemberian yang terlihat sederhana. Pemahaman mengenai batas-batas gratifikasi menjadi penting agar sivitas akademika tidak menganggap seluruh pemberian sebagai sesuatu yang wajar.

Namun, Setyo menekankan, pengendalian gratifikasi tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada pemahaman terhadap aturan.

Integritas, kata dia, harus terlihat dalam tindakan nyata, terutama dari para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ketika memberikan pelayanan maupun menyelesaikan persoalan di lingkungan kampus.

“Memang kita beraktivitas dengan intelektual dan merasa mantap dengan pemahaman yang dimiliki. Namun itu tidak cukup. Harus ada contoh nyata, bagaimana tenaga pendidik memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

Bukan Hanya Mahasiswa
Setyo juga menyoroti luasnya ekosistem perguruan tinggi.

Pengendalian gratifikasi tidak hanya menyasar mahasiswa atau dosen, tetapi juga mencakup tenaga kependidikan dan pihak lain yang berinteraksi dengan kampus, termasuk orang tua mahasiswa.

Artinya, membangun budaya antikorupsi membutuhkan konsistensi seluruh unsur kampus. Celah gratifikasi harus dicegah melalui sistem sekaligus keteladanan.

Sejalan dengan itu, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si. menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam memperkuat integritas nasional.

Perguruan tinggi, menurutnya, tidak sekadar bertugas menghasilkan lulusan dengan kemampuan akademik.

Kampus juga memiliki tanggung jawab membentuk calon pendidik, profesional, dan pemimpin yang memiliki moral serta integritas.

Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.menandatangani piagam pencanangan PPG .(Ist)

Penandatanganan piagam pencanangan PPG diawali Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan dilanjutkan Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.

Prosesi tersebut disaksikan langsung Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.

Pencanangan PPG tersebut menjadi bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).

Program ini diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi.

Tantangannya kini bukan lagi sekadar menandatangani piagam. Komitmen tersebut harus dibuktikan melalui sistem pengendalian yang berjalan, pelayanan yang transparan, keteladanan para pendidik dan tenaga kependidikan, serta keberanian seluruh sivitas akademika menolak praktik pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Dari kampus, budaya antikorupsi diharapkan tidak sekadar diajarkan sebagai teori, tetapi tumbuh menjadi kebiasaan sebelum para mahasiswa memasuki ruang publik dan dunia kerja.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *