Malangpariwara.com – Pemerintah Kota Malang memperkuat upaya penanganan kesehatan jiwa melalui peluncuran Program Rumah PIJAR (Rumah Peduli Jiwa dan Rasa), sebuah inovasi layanan pendampingan bagi penyandang disabilitas mental (PDM) yang mengedepankan peran keluarga sebagai garda terdepan proses pemulihan.
Program yang digagas Dinas Sosial P2AP3KB Kota Malang tersebut resmi diluncurkan dalam kegiatan Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial bagi penerima manfaat Rumah PIJAR di Aula Kecamatan Sukun, Kamis (18/6/2026).

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan Rumah PIJAR menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perhatian kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas mental yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma sosial di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan di Kota Malang harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan layanan sosial yang inklusif dapat menjangkau warga yang membutuhkan pendampingan kesehatan jiwa.
“Arah pembangunan Kota Malang tidak membedakan siapa pun. Seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk merasakan manfaat pembangunan, termasuk penyandang disabilitas mental yang membutuhkan perhatian dan pendampingan dari pemerintah,” ujar Ali.
Ia menegaskan, persoalan kesehatan mental tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat wilayah hingga masyarakat agar proses pemulihan penyandang disabilitas mental dapat berjalan optimal.
Melalui Rumah PIJAR, para penerima manfaat akan memperoleh pendampingan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kesehatan fisik, layanan kesehatan jiwa, pembinaan spiritual hingga pendampingan sosial.
Program tersebut juga menjadi sarana untuk memetakan kebutuhan penyandang disabilitas mental sehingga intervensi yang diberikan lebih tepat sasaran.
Ali juga menilai kebutuhan layanan kesehatan mental di wilayah perkotaan semakin meningkat. Karena itu, ia mendorong penguatan layanan psikolog klinis di puskesmas sebagai langkah memperluas akses konsultasi dan pendampingan kesehatan jiwa bagi masyarakat.
“Kesehatan mental saat ini menjadi isu yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, layanan konsultasi dan pendampingan harus mudah diakses, termasuk melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P2AP3KB Kota Malang, Donny Sandito, menjelaskan Rumah PIJAR lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan layanan yang lebih komprehensif bagi penyandang disabilitas mental dengan melibatkan keluarga sebagai bagian penting dalam proses pemulihan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, terdapat sekitar 3.700 warga yang mengakses layanan kesehatan jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 orang tercatat menjalani pengobatan lanjutan dan diperkirakan masuk kategori penyandang disabilitas mental.
Menurut Donny, salah satu kendala utama dalam penanganan penyandang disabilitas mental adalah masih kuatnya stigma negatif yang berkembang di masyarakat.
Tidak sedikit keluarga yang memilih menutup kondisi anggota keluarganya karena dianggap sebagai aib, sehingga akses terhadap layanan dan bantuan pemerintah menjadi terbatas.
Melalui Rumah PIJAR, pemerintah berupaya mengubah pendekatan penanganan dengan memperkuat kapasitas keluarga terlebih dahulu.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyandang disabilitas mental mengalami kondisi yang lebih berat sekaligus memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.
“Secara kewenangan pemerintah daerah menangani penyandang disabilitas mental yang terlantar. Namun melalui Rumah PIJAR, kami melakukan intervensi lebih awal dengan memperkuat keluarga agar mereka tetap mendapatkan pengasuhan dan pendampingan yang baik. Harapannya, mereka tidak sampai berada dalam kondisi terlantar maupun menunjukkan perilaku agresif,” ujar Donny.
Ia berharap keberadaan Rumah PIJAR dapat menjadi ruang pendampingan yang berkelanjutan sekaligus mengikis stigma terhadap penyandang disabilitas mental, sehingga mereka dapat hidup lebih mandiri dan diterima secara utuh di tengah masyarakat.(Djoko W)






