Fisikawan Medis Jadi Garda Keselamatan Layanan Radiasi, Guru Besar FSTeM UB: Kebutuhannya Terus Meningkat Seiring Kemajuan Teknologi Kesehatan

MALANGPARIWARA.COM – Kemajuan teknologi kesehatan berbasis radiasi telah membawa perubahan besar dalam dunia medis. Mulai dari layanan radiologi diagnostik, radioterapi untuk pasien kanker, hingga kedokteran nuklir, seluruhnya membutuhkan sistem keselamatan yang ketat agar manfaat pengobatan dapat diperoleh tanpa menimbulkan risiko yang tidak diperlukan.

Di balik proses tersebut, terdapat profesi yang memegang peran strategis, yakni fisikawan medis.

Guru Besar Bidang Ilmu Fisika Medis dan Radiologi Universitas Brawijaya (UB), Prof. Chomsin S. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa keberadaan fisikawan medis bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi bagian penting dalam menjaga mutu layanan sekaligus menjamin keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat dari paparan radiasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Chomsin usai kegiatan Ngobrol dan Ngopi Santai Bersama Media (Ngopi Sam) yang digelar pada Sabtu (25/7/26).

Guru Besar Bidang Ilmu Fisika Medis dan Radiologi Universitas Brawijaya (UB), Prof. Chomsin S. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.,.(Djoko W)

Menurutnya, setiap institusi pelayanan kesehatan yang menggunakan sumber radiasi wajib memiliki fisikawan medis sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses penggunaan radiasi berlangsung aman, akurat, dan sesuai standar.

“Keselamatan terhadap radiasi menjadi poin yang paling penting. Dosis radiasi yang diterima pasien harus sesuai kebutuhan terapi, sementara orang yang sehat tidak boleh terkena paparan radiasi,” ujarnya.

Prof. Chomsin menjelaskan, tugas fisikawan medis mencakup pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan radiasi, mulai dari persiapan dan kalibrasi alat, pengoperasian, hingga evaluasi dosis yang diberikan kepada pasien.

Seluruh tahapan tersebut dilakukan agar terapi maupun pemeriksaan memberikan hasil optimal tanpa menimbulkan dampak yang membahayakan.

Dalam layanan radioterapi, misalnya, fisikawan medis memastikan sinar radiasi diarahkan secara presisi hanya pada jaringan yang mengalami penyakit, sehingga jaringan sehat di sekitarnya tetap terlindungi.

Tingkat akurasi ini menjadi sangat penting, terutama untuk penanganan kanker yang berada di organ vital seperti otak.

“Dokter menentukan terapi dan dosis radiasi yang dibutuhkan pasien. Selanjutnya fisikawan medis memastikan dosis tersebut diberikan secara tepat pada lokasi yang dituju,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab perlindungan radiasi tidak hanya ditujukan kepada pasien.

Seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan radiasi, mulai dari dokter, perawat, radiografer hingga petugas lainnya, juga harus terlindungi dari paparan yang tidak diperlukan melalui penerapan standar keselamatan yang ketat.

Karena itu, setiap unit layanan yang memanfaatkan radiasi, baik radiologi diagnostik, radioterapi maupun kedokteran nuklir, diwajibkan memiliki sedikitnya satu fisikawan medis. Bahkan, apabila sebuah rumah sakit memiliki beberapa unit pelayanan berbasis radiasi, kebutuhan tenaga fisikawan medis akan bertambah sesuai kompleksitas layanan.

“Setiap bidang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga umumnya satu fisikawan medis menangani satu bidang layanan. Jika rumah sakit memiliki beberapa unit radiasi, maka kebutuhan tenaga fisikawan medis juga akan bertambah,” katanya.

Lebih jauh, Prof. Chomsin memprediksi kebutuhan terhadap profesi fisikawan medis akan terus meningkat dalam satu dekade mendatang.

Bertambahnya jumlah rumah sakit, semakin canggihnya peralatan kesehatan berbasis radiasi, hingga berkembangnya teknologi digital menjadi faktor utama yang mendorong tingginya permintaan tenaga profesional di bidang ini.

Tidak hanya itu, perkembangan Artificial Intelligence (AI) juga diperkirakan akan memperluas ruang lingkup pekerjaan fisikawan medis.

Selain memastikan aspek keselamatan radiasi, mereka juga dituntut memiliki kompetensi dalam mengawasi penerapan teknologi AI pada sistem pelayanan radiologi agar tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas layanan.

“Prospeknya masih sangat cerah karena kebutuhan terus meningkat. Teknologi kesehatan berkembang pesat sehingga memerlukan fisikawan medis dengan kompetensi yang semakin luas,” ungkapnya.

Untuk menjadi fisikawan medis, lanjut Prof. Chomsin, lulusan Program Studi Fisika tidak dapat langsung menjalankan profesinya. Mereka harus menempuh pendidikan profesi yang memadukan pembelajaran akademik di perguruan tinggi dengan praktik klinis melalui program residensi di rumah sakit.

Universitas Brawijaya menjadi salah satu perguruan tinggi pelopor dalam pengembangan pendidikan fisika medis di Indonesia bersama Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Meski demikian, jumlah fisikawan medis di Indonesia hingga kini dinilai masih belum sebanding dengan kebutuhan rumah sakit di berbagai daerah.

Kondisi tersebut membuka peluang karier yang sangat luas bagi lulusan fisika medis, terutama di wilayah luar Pulau Jawa yang masih membutuhkan banyak tenaga profesional.

“Rumah sakit membutuhkan fisikawan medis untuk memenuhi standar pelayanan dan keselamatan radiasi. Karena itu, profesi ini masih memiliki prospek yang sangat baik di masa depan,” pungkas Prof. Chomsin dari FSTeM UB.(Djoko W)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan