46.153 Data JKN Dipadankan, Warga Malang Diminta Tak Panik

MALANGPARIWARA.COM – Pemerintah Kota Malang bersama BPJS Kesehatan Cabang Malang tengah memperketat penataan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebanyak 46.153 jiwa menjadi sasaran pemadanan, verifikasi, dan validasi data kependudukan serta kepesertaan JKN, terutama peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).

Penataan ini menjadi penting karena status kepesertaan JKN berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Di sisi lain, pembiayaan peserta PBPU Pemda menggunakan anggaran pemerintah sehingga data penerima harus benar-benar akurat, sesuai kriteria, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pemerintah memastikan proses pemadanan data tersebut bukan alasan bagi masyarakat untuk panik.

Warga yang mendapati status NIK maupun kepesertaan JKN tidak aktif masih memiliki mekanisme untuk melakukan pengecekan, perbaikan, hingga pengajuan kembali sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang Agus Widodo, dan Kepala Disdukcapil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari, Jumat (28/8/2026).

Bukan Sekadar Bersih-Bersih Data

Kepala Disdukcapil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari menjelaskan, pemadanan data dilakukan untuk memastikan informasi kependudukan yang digunakan dalam pelayanan publik benar dan mutakhir.

Data seperti NIK, alamat, status keluarga dan elemen kependudukan lainnya harus sesuai kondisi sebenarnya. Sebab, ketidaksesuaian data dapat berpengaruh terhadap berbagai layanan pemerintah, termasuk kepesertaan JKN.

“Apabila masyarakat menemukan NIK yang belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan, tidak perlu khawatir,” kata Lusi.

Warga dapat datang ke Kantor Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk mendapatkan pelayanan verifikasi dan pembaruan data.

Bagi warga yang sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengecekan kesesuaian data juga dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Dengan demikian, pemadanan data bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi pintu untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan berdasarkan identitas yang benar.

APBD Harus Tepat Sasaran

Dari sisi Pemerintah Kota Malang, Agus Widodo menegaskan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan secara berkelanjutan bersama Disdukcapil sebagai bagian dari penataan peserta PBPU Pemda.

Warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembiayaan kepesertaan JKN melalui APBD Kota Malang.

Dalam APBD 2026, Pemkot Malang mengalokasikan pembiayaan JKN dengan memperhatikan sumber pendapatan yang tersedia, termasuk Pajak Rokok, untuk mendukung pembayaran iuran maupun bantuan iuran sesuai ketentuan.

Karena menggunakan uang negara, ketepatan sasaran menjadi bagian penting dari proses tersebut.

“Pemerintah Kota Malang berkomitmen membiayai kepesertaan JKN bagi penduduk yang memenuhi kriteria, khususnya masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan,” ujar Agus.

Ia menegaskan, perubahan status kepesertaan menjadi nonaktif tidak serta-merta berarti warga kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan kesehatan secara permanen.

Jika NIK sudah aktif tetapi JKN masih nonaktif dan warga membutuhkan pelayanan kesehatan, masyarakat dapat menghubungi kelurahan setempat.

Kelurahan selanjutnya membantu memfasilitasi pengajuan melalui eJKN CEKAT Kota Malang, untuk kemudian diverifikasi sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.

“Setelah proses verifikasi dilakukan, masyarakat dapat diusulkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BPJS Tunggu Data Resmi Pemkot

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin menegaskan posisi BPJS Kesehatan dalam proses tersebut.

Data peserta PBPU Pemda yang akan diproses harus berasal dari data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Malang.

Artinya, proses validasi menjadi tahapan penting sebelum pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan dilakukan.

“BPJS Kesehatan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Malang dalam melakukan verifikasi dan validasi data,” kata Hernina.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar perlindungan JKN diberikan kepada peserta yang tepat sekaligus dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Hernina juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait perubahan status kepesertaan.

“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.

Jangan Menunggu Sakit untuk Mengecek

Pemkot Malang dan BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih awal melalui Mobile JKN, kanal resmi BPJS Kesehatan, atau layanan pengecekan status PBPU Pemda dan PBI JK.

Jika persoalan berada pada data kependudukan, warga dapat mengurusnya melalui Disdukcapil atau MPP Merdeka. Sedangkan apabila NIK telah aktif tetapi status JKN masih nonaktif, warga dapat berkoordinasi dengan kelurahan untuk mendapatkan fasilitasi melalui eJKN CEKAT.

Setelah proses verifikasi dan pengajuan selesai, status kepesertaan dapat kembali diperiksa melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau melalui informasi dari kelurahan.

Penataan terhadap 46.153 data tersebut pada akhirnya bukan sekadar persoalan administrasi. Pemerintah sedang memastikan agar anggaran daerah yang dialokasikan untuk perlindungan kesehatan benar-benar menyentuh warga yang berhak.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dengan memastikan data kependudukan selalu diperbarui dan status JKN diketahui secara berkala.

Pesannya sederhana: jangan panik jika status berubah, tetapi jangan pula mengabaikannya. Periksa, validasi, dan ikuti mekanisme yang telah disediakan.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *