RUU Perampasan Aset Jadi Taruhan, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal Disahkan Desember 2026

JAKARTA, MALANGPARIWARA.COM — Pernyataan keras datang dari parlemen di tengah menguatnya desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Pimpinan DPR menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya jika regulasi tersebut gagal dirampungkan paling lambat Desember 2026.

Komitmen itu muncul ketika tekanan terhadap DPR semakin kuat. Masyarakat sipil mendesak proses pembahasan tidak lagi berjalan berlarut-larut dan meminta parlemen membuka dokumen pembahasan secara transparan.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinilai strategis dalam memperkuat upaya negara mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, publik menaruh perhatian besar terhadap keseriusan DPR dalam menyelesaikannya.

Komisi III DPR sebelumnya menyatakan pembahasan akan dipercepat dengan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Selasa (25/8/2026) kembali menegaskan bahwa pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang aksi demonstrasi yang salah satu tuntutannya mendesak DPR mempercepat pengesahan regulasi tersebut.

Sehari setelah aksi dan meningkatnya tekanan publik, DPR dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026), memasukkan laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana sebagai salah satu agenda persidangan.

Bukan Sekadar Janji

Tenggat Desember 2026 kini menjadi ujian bagi DPR. Sebab, persoalannya bukan hanya apakah RUU tersebut masuk dalam agenda pembahasan, tetapi apakah seluruh proses legislasi mampu menghasilkan regulasi yang kuat, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan ekonomi.

Koalisi masyarakat sipil meminta DPR membuka daftar inventarisasi masalah (DIM) dan draf RUU kepada publik. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi substansi aturan yang sedang disusun.

Tekanan publik juga membuat janji pimpinan DPR untuk mundur jika target Desember gagal dicapai memiliki bobot politik tersendiri.

Jika RUU benar-benar disahkan sesuai tenggat, DPR dapat menunjukkan bahwa tekanan masyarakat mampu dijawab melalui kerja legislasi konkret.

Sebaliknya, jika target kembali meleset, pernyataan siap mundur tersebut akan menjadi catatan politik yang sulit diabaikan.

Kini publik menunggu bukan lagi sekadar janji. Desember 2026 menjadi batas waktu yang akan menguji apakah komitmen DPR terhadap RUU Perampasan Aset benar-benar diwujudkan menjadi undang-undang.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *