MALANGPARIWARA.COM– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang membuka secara terang alasan penonaktifan 46.153 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 September 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu sorotan paling tajam Fraksi PKB dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026, Rabu (2/9/2026).
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, SH, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Sebab, warga yang masuk dalam daftar penonaktifan disebut sebelumnya berstatus sebagai peserta aktif JKN.
Bagi PKB, persoalan tersebut tidak semata menyangkut administrasi kepesertaan. Penonaktifan peserta JKN berhubungan langsung dengan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Karena itu, Pemkot Malang diminta menjelaskan secara rinci alasan pembersihan data, kriteria peserta yang dinonaktifkan, serta mekanisme yang disiapkan agar warga yang memang masih berhak tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Sorotan JKN tersebut menjadi bagian dari pandangan umum Fraksi PKB yang menekankan bahwa perubahan APBD 2026 harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat.
Anggaran Jangan Sekadar Bergeser
Fraksi PKB menilai ruang fiskal Kota Malang semakin terbatas akibat kebijakan fiskal nasional dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta tidak sekadar melakukan pergeseran anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah APBD memiliki manfaat yang terukur bagi masyarakat.
PKB mendorong efisiensi terhadap belanja non prioritas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemanfaatan sumber pembiayaan alternatif yang tidak menambah beban keuangan daerah.
Prinsipnya, anggaran harus diarahkan kepada program produktif dan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
Relokasi Pasar Gadang Kembali Dipertanyakan
Selain JKN, Fraksi PKB menyoroti persoalan relokasi Pasar Gadang yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
PKB mencatat adanya penertiban dan pembongkaran 625 kios di sepanjang Jalan Pasar Gadang pada akhir April 2026, disusul penertiban 116 kios pada Agustus 2026.
Namun, fraksi menemukan perbedaan data jumlah kios yang akan direlokasi. Data portal Pemkot Malang menyebut sekitar 1.200 kios, sementara informasi yang diterima dari Komisi B DPRD Kota Malang mencapai 1.600 kios.
Perbedaan data tersebut dinilai penting untuk segera diluruskan karena berkaitan langsung dengan kepastian nasib pedagang.
PKB juga menerima pengaduan bahwa sebagian pedagang lama belum terakomodasi di tempat relokasi. Sebaliknya, terdapat informasi bahwa pedagang yang sebelumnya tidak memiliki surat resmi atau SK justru memperoleh kios di lokasi relokasi.
Fraksi meminta Pemkot memberikan data valid mengenai jumlah kios, ukuran dan tipe kios, serta mekanisme penentuan pedagang yang mendapatkan tempat.
Dugaan Iuran Rp300 Juta Per Kios
Persoalan lain yang diminta diperjelas adalah munculnya pengaduan mengenai dugaan transaksi atau iuran kios dengan nilai mencapai Rp300 juta.
PKB meminta Pemkot Malang menjelaskan kebutuhan biaya pembangunan tempat relokasi sekaligus jumlah uang yang telah terkumpul apabila memang terdapat pembayaran yang disebut sebagai iuran sukarela.
Menurut PKB, transparansi menjadi kunci agar proses relokasi tidak menimbulkan persoalan baru maupun ketidakpercayaan di kalangan pedagang.
Fraksi juga mempertanyakan status hukum lahan relokasi yang disebut hanya berstatus sewa selama tiga tahun.
Jika benar demikian, Pemkot diminta menjelaskan bagaimana nasib pedagang setelah masa sewa berakhir dan memastikan pembangunan fasilitas relokasi memiliki dasar hukum serta skema keberlanjutan yang jelas.
167 Jabatan Kosong, Guru Juga Kekurangan
Di sektor pemerintahan, Fraksi PKB menyoroti masih adanya 167 jabatan kosong di lingkungan Pemkot Malang.
Kekosongan tersebut mencakup berbagai jenjang jabatan, termasuk posisi pimpinan tinggi, eselon III dan IV, jabatan pengawas hingga pelaksana, bahkan di tingkat kelurahan.
PKB mempertanyakan lambannya pengisian jabatan karena kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Masalah pelayanan juga terlihat di sektor pendidikan. PKB menyebut Kota Malang masih mengalami kekurangan guru lebih dari 100 orang pada jenjang SD Negeri dan jumlah yang sama pada SMP Negeri.
Khusus guru Pendidikan Agama Islam (PAI), kekurangannya disebut sekitar 60 guru di SD Negeri dan 60 guru di SMP Negeri.
Pemkot diminta menyiapkan solusi konkret agar kekurangan tenaga pendidik tidak berdampak terhadap kualitas pembelajaran.
Kesehatan Mental hingga DTSEN
Fraksi PKB juga membawa persoalan kesehatan mental masyarakat ke ruang paripurna.
Berdasarkan data yang diterima fraksi, terdapat sekitar 1.600 warga yang mengalami gangguan kesehatan mental. Pemkot diminta menjelaskan penyebab sekaligus strategi penanganannya.
Sementara dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), PKB menyatakan mendukung upaya pemerintah menghasilkan data sosial ekonomi yang lebih valid.
Namun, perubahan desil selama masa transisi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak diikuti mitigasi yang baik.
PKB meminta Pemkot memastikan warga yang terdampak perubahan data memperoleh penjelasan dan mekanisme penyelesaian yang jelas.
Pasar Besar, Pasar Blimbing dan Puskesmas Bareng
Persoalan pasar lainnya juga menjadi perhatian. PKB meminta perkembangan penyelesaian persoalan Pasar Gadang dan Pasar Blimbing yang masih berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Fraksi juga mempertanyakan nasib Pasar Besar Kota Malang yang dinilai belum memiliki skema pembangunan yang jelas.
Sementara rencana pemindahan Puskesmas Bareng ke Jalan Bondowoso yang telah dianggarkan pada 2026 juga diminta kejelasan progresnya.
Di bidang infrastruktur, PKB meminta penjelasan mengenai pembangunan drainase Jalan Letjen Sutoyo serta drainase Jalan Bondowoso-Kali Metro dan kontribusinya terhadap penanganan banjir Kota Malang.
Angkutan Pelajar Gratis Harus Punya Grand Design
Peluncuran angkutan kota sebagai angkutan pelajar gratis pada 1 September 2026 mendapat dukungan PKB.
Namun, fraksi menilai program tersebut belum cukup menjawab persoalan transportasi mikrolet secara menyeluruh.
PKB meminta Pemkot memiliki grand design angkutan mikrolet yang mencakup masa depan moda transportasi tersebut, nasib pengemudi, kelayakan kendaraan hingga integrasinya dengan sistem transportasi Kota Malang.
Sebab, di lapangan masih terdapat mikrolet yang dinilai tidak layak jalan tetapi tetap digunakan untuk mencari nafkah.
PKB Minta Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Di ujung pandangannya, Fraksi PKB menegaskan P-APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Mulai dari kepastian kepesertaan JKN, pendidikan, kesehatan mental, birokrasi, pasar, transportasi hingga penanganan banjir, seluruhnya harus mendapat kebijakan dan dukungan anggaran yang terukur.
PKB juga menilai penegakan Peraturan Daerah masih perlu diperkuat. Pemkot diminta memiliki perencanaan penegakan Perda yang jelas untuk sisa 2026 maupun tahun-tahun berikutnya.
Bagi Fraksi PKB, keterbatasan fiskal bukan alasan untuk mengurangi keberpihakan kepada masyarakat.
Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi Pemkot Malang untuk semakin selektif dalam membelanjakan APBD.
Pesan utama PKB sederhana: ketika ruang fiskal semakin sempit, jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.(Djoko W)






