Ning Lia Soroti Sengketa Rumah Rp3,1 Miliar, Utang Rp368 Juta

SURABAYA, MALANGPARIWARA.COM  – Pemeriksaan Setempat (Descente) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap objek sengketa rumah di kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya, Rabu (9/9/2026), mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia.

Perhatian Ning Lia tertuju pada persoalan yang disebut bermula dari hubungan utang-piutang sejak 2013. Di satu sisi, Sri Endah Mudjatip mengaku menerima pinjaman sekitar Rp368,5 juta setelah sejumlah potongan. Di sisi lain, rumah yang kini menjadi objek sengketa disebut memiliki nilai appraisal sekitar Rp3,172 miliar pada 2022.

Kesenjangan nilai tersebut, menurut Ning Lia, menjadi bagian penting yang patut dicermati dalam proses hukum. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan prosedur berjalan, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Ning Lia.

Menurutnya, persoalan hukum semacam ini perlu dilihat secara utuh, termasuk posisi para pihak ketika dokumen hukum dibuat dan ditandatangani.

Masyarakat yang tidak memahami substansi dokumen berpotensi berada dalam posisi lemah ketika perkara masuk ke ranah pembuktian.

“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegasnya.

Ning Lia juga menekankan pentingnya profesionalitas seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembuatan dokumen hukum.

Menurutnya, setiap dokumen yang akan ditandatangani masyarakat harus benar-benar dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia bahkan menceritakan pengalaman ketika pernah diminta menandatangani dokumen yang menurutnya belum sepenuhnya terisi.

“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Saya sempat bilang, kok bisa kosong begini. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkapnya.

Karena itu, Ning Lia berharap majelis hakim PN Surabaya dapat memeriksa seluruh fakta dan bukti secara jernih serta mempertimbangkan setiap aspek perkara sebelum mengambil keputusan.

“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita berperan untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” katanya.

Sri Endah Klaim Sejak Awal Memahami sebagai Utang-Piutang

Ning Lia dan Sri Endah .(Ist)

Sementara itu, Sri Endah Mudjatip menjelaskan, persoalan yang dihadapinya bermula pada 2013. Ia menyebut transaksi tersebut sejak awal dipahaminya sebagai pinjam-meminjam uang.

Sri Endah mengaku mengajukan pinjaman Rp400 juta. Namun, uang yang masuk ke rekeningnya hanya sekitar Rp368,5 juta karena terdapat potongan yang disebut untuk bunga dan biaya notaris.

“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” ujarnya.

Sri Endah juga mengaku tidak memahami secara utuh isi dokumen yang ditandatanganinya. Ia menyebut telah beberapa kali meminta salinan akta, tetapi mengaku tidak pernah mendapatkannya.

“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu hutang-piutang,” tuturnya.

Ia mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp18 juta. Namun, persoalan kemudian berkembang hingga rumah miliknya di Jemursari VIII/130 menjadi objek sengketa.

Sri Endah menyebut berdasarkan appraisal pada 2022, rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,172 miliar. Karena itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian transaksi dan dokumen dalam perkara tersebut.

“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” katanya.

Selama sekitar 13 tahun, Sri Endah mengaku terus menghadapi persoalan tersebut. Pemeriksaan setempat PN Surabaya diharapkannya menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh kepastian hukum.

Di tengah proses tersebut, Ning Lia memberikan dukungan agar Sri Endah tetap memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum.

“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” ucap Ning Lia.

Ning Lia juga mengapresiasi peran media dalam mengawal persoalan masyarakat.

Menurutnya, pemberitaan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial, selama dilakukan secara objektif dan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Teruslah angkat kasus seperti ini, teruslah membantu masyarakat seperti ini. Kehadiran teman-teman media sangat berarti bagi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan, perhatian publik terhadap perkara hukum bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan.

Sebaliknya, masyarakat dan media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Negara harus hadir. Kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” pungkas Ning Lia.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *