MALANGPARIWARA.COM – Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang memperkuat tata kelola keuangan dan kepatuhan perpajakan melalui edukasi bagi pengurus dan anggota.
Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus mencegah kesalahan dalam pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan koperasi.
Ketua Koperasi SBW Malang, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha milik anggota yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami ingin memahami kewajiban administrasi yang diminta kantor pajak, sehingga penempatan akun dan transaksi sesuai dengan standar akuntansi dan perpajakan,” ujar Sri Untari.
Edukasi yang menghadirkan konsultan pajak dan keuangan asal Sidoarjo, Didik Eko, itu membahas sejumlah perubahan regulasi yang berpengaruh terhadap pengelolaan koperasi. Salah satunya peralihan standar pelaporan keuangan dari SAK ETAP menuju SAK EP (Entitas Privat).
Pembahasan juga mencakup penerapan pajak atas jasa atau bunga simpanan anggota sebesar 10 persen. Sri Untari menjelaskan, ketentuan tersebut telah berjalan beberapa tahun.
Pada tahap awal, koperasi sempat menanggung beban pajak tersebut sebelum secara bertahap diterapkan melalui mekanisme pembagian beban dan penyesuaian kepada anggota.
Sementara pada sektor ritel, Koperasi SBW juga menyesuaikan operasional dengan ketentuan PPN 11 persen. Untuk menjaga efisiensi, mekanisme pengadaan barang diarahkan melalui mitra sesama Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga koperasi dapat mengoptimalkan pengelolaan faktur pajak masukan dan keluaran.
Penguatan tata kelola tersebut tidak berhenti pada edukasi perpajakan. Koperasi SBW menjadwalkan bedah sistem ritel pada 25 September, dilanjutkan dengan penyusunan tax planning pada 26 September.
“Prinsipnya, kami ingin membangun kecermatan, transparansi, dan akuntabilitas agar dana anggota digunakan sebaik-baiknya dan dilaporkan secara benar,” tegas Sri Untari.(Djoko W)






