MALANGPARIWARA.COM – Dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Malang mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Malang.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Putri Aidillah, meminta Dinas Pendidikan tidak menganggap ringan laporan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Putri menegaskan, sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, berkembang, dan membangun karakter.
Karena itu, kekerasan tidak boleh ditempatkan sebagai bagian dari metode pendidikan, apa pun alasan yang melatarbelakanginya.
“Saya prihatin dan memberikan perhatian serius terhadap pemberitaan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala SMPN 18 Malang terhadap siswa,” kata Putri. Jum’at (25/9/26).
Menurutnya, mendidik anak memang membutuhkan ketegasan. Namun, ketegasan tetap harus berada dalam koridor pendidikan, menghormati martabat anak, serta menjamin hak-hak peserta didik.
Meski demikian, Putri mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai. Dugaan tetap harus dibuktikan melalui fakta dan keterangan yang objektif.
“Di satu sisi, kita tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses klarifikasi selesai. Tetapi di sisi lain, setiap laporan atau dugaan kekerasan terhadap anak juga tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Malang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh.
Pemeriksaan, kata Putri, jangan berhenti pada satu peristiwa, tetapi juga perlu melihat apakah pernah terjadi kejadian serupa, bagaimana mekanisme pengaduan di sekolah, serta sejauh mana siswa merasa aman ketika menyampaikan persoalan.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Putri menekankan, kepentingan anak harus menjadi prioritas dalam penanganan persoalan tersebut. Apabila terdapat siswa yang diduga menjadi korban, perlindungan dan pendampingan harus diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Jangan sampai anak justru mengalami tekanan kedua karena persoalan ini menjadi konsumsi publik,” ujarnya.
Ia juga mendorong keterlibatan orang tua dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, sekolah dan keluarga semestinya menjadi mitra dalam mendidik dan melindungi anak, bukan justru berada dalam posisi saling berhadapan.
Putri menyebut sedikitnya ada lima langkah yang perlu segera dilakukan.
Pertama, Dinas Pendidikan harus memastikan fakta dan kronologi melalui pemeriksaan yang objektif.
Kedua, siswa yang diduga menjadi korban perlu memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses berjalan.
Ketiga, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jabatan atau posisi seseorang.
Keempat, sistem pengawasan serta mekanisme pengaduan di SMPN 18 Malang perlu dievaluasi agar siswa maupun orang tua memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan keluhan.
Kelima, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Malang.
Persoalan kekerasan di lingkungan sekolah, menurut Putri, tidak cukup diselesaikan setelah muncul ke ruang publik.
“Kita ingin membangun sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, bukan sekadar menyelesaikan satu kasus setelah menjadi pemberitaan,” katanya.
Putri menegaskan, penanganan persoalan ini bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan. Yang lebih penting adalah memastikan anak terlindungi dan proses pendidikan tetap berjalan dalam koridor yang benar.
“Kalau memang terbukti terjadi kekerasan, tentu harus ada pertanggungjawaban. Tetapi kalau ada hal-hal yang belum terbukti, mari kita hormati proses pemeriksaan dan jangan menghakimi siapa pun sebelum fakta lengkap,” tuturnya.
Bagi Putri, sekolah memiliki posisi penting dalam kehidupan anak karena menjadi rumah kedua setelah keluarga. Karena itu, rasa aman harus menjadi fondasi utama dalam proses pendidikan.
“Sekolah adalah rumah kedua bagi anak. Di sana mereka seharusnya belajar, tumbuh, dan merasa aman. Jangan sampai anak datang ke sekolah dengan rasa takut,” pungkasnya.(Djoko W)






