JAKARTA, MALANGPARIWARA.COM – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) mulai mengadopsi teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk memperkuat proses analisis putusan pengadilan.
Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama penelitian dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang diarahkan pada pengembangan sistem AI sebagai perangkat pendukung kerja analis.
Implementasi sistem tersebut diperkenalkan melalui sosialisasi dan pelatihan bagi para analis Pusat Analisis dan Layanan Informasi KYRI di Jakarta, 23 September 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penelitian bertajuk “Implementasi Sistem AI untuk Penguatan Otomasi Analisis Putusan Pengadilan di Komisi Yudisial Republik Indonesia.”
Penelitian tersebut dilaksanakan melalui Program Hilirisasi Riset Prioritas-SINERGI 2026 dari Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Fokusnya bukan sekadar memperkenalkan teknologi baru, tetapi mendorong hasil riset agar dapat digunakan secara langsung untuk mendukung kebutuhan kelembagaan KYRI.
Sistem AI yang dikembangkan dirancang membantu analis dalam sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari penelusuran dokumen, ekstraksi informasi, klasifikasi, peringkasan hingga identifikasi awal bagian-bagian penting dalam putusan pengadilan.
Dengan dukungan tersebut, proses analisis diharapkan menjadi lebih efisien dan konsisten, terutama ketika analis harus berhadapan dengan dokumen putusan dalam jumlah besar.
Analis Tetap Jadi Pengendali Utama
Meski menggunakan AI, sistem yang dikembangkan tidak ditempatkan sebagai pengganti analis. Hasil yang diberikan sistem tetap harus melalui pemeriksaan dan verifikasi manusia.
Dalam pelatihan, para analis KYRI tidak hanya diperkenalkan pada fungsi dan ruang lingkup sistem, tetapi juga mempraktikkan langsung alur penggunaannya. Mereka mempelajari cara membaca keluaran AI serta melakukan verifikasi berdasarkan dokumen sumber dan konteks perkara.
Prinsip tersebut menjadi penting karena analisis putusan pengadilan tidak cukup hanya mengandalkan hasil pengolahan data. Validitas informasi tetap harus diuji dengan mempertimbangkan dokumen sumber, konteks perkara, kaidah hukum, serta kebutuhan kelembagaan.
Dengan demikian, AI ditempatkan sebagai alat bantu analisis, sementara validitas dan kelayakan hasil tetap berada pada analis.
Sosialisasi dan pelatihan ini digelar setelah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) II.
Masukan dari para analis menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan sistem yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna di lapangan.
Kolaborasi Teknologi dan Hukum
Penelitian ini melibatkan tim lintas disiplin dari UMM. Tim peneliti terdiri atas Ir. Galih Wasis Wicaksono, M.Cs. dari Fakultas Teknik UMM dan Nur Putri Hidayah, M.H. dari Fakultas Hukum UMM.
Keduanya didukung Muhammad Hariz Faizul Anwar, S.Kom. dan Nizam Avif Anhari, S.Kom.
Kolaborasi tersebut mempertemukan keahlian teknologi informasi dan kecerdasan artifisial dengan perspektif hukum dalam membaca serta menganalisis putusan pengadilan.
Melalui pelatihan ini, KYRI dan UMM tidak hanya menguji kesiapan teknologi, tetapi juga mengumpulkan umpan balik langsung dari pengguna. Masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan sistem agar lebih sesuai dengan alur kerja dan kebutuhan analis.
Kerja sama KYRI dan UMM ini sekaligus menunjukkan arah hilirisasi riset perguruan tinggi yang tidak berhenti pada pengembangan teknologi, tetapi diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata lembaga negara.
Pemanfaatan AI diharapkan mampu mempercepat dan memperkuat proses analisis putusan pengadilan, dengan tetap mempertahankan ketelitian, akuntabilitas, verifikasi manusia, dan tanggung jawab profesional analis.(Djoko W)






