Ning Lia Membumikan PPHN: Jangan Biarkan Pembangunan Kembali ke Titik Nol

JAKARTA, MALANGPARIWARA.COM  – Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mengemuka dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia.

Di tengah pembahasan mengenai bentuk hukum, posisi kelembagaan, hingga relasinya dengan sistem perencanaan pembangunan yang sudah ada, muncul kebutuhan untuk menerjemahkan gagasan PPHN ke dalam bahasa yang lebih dekat dengan masyarakat.

Salah satu figur yang aktif membawa isu tersebut ke ruang publik adalah Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia.

Bagi Ning Lia, PPHN tidak berhenti sebagai konsep ketatanegaraan. Isu tersebut berkaitan langsung dengan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana Indonesia menjaga kesinambungan pembangunan ketika terjadi pergantian pemerintahan.

Pandangan itu disampaikannya dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Probolinggo, September 2026. Di hadapan generasi muda, Ning Lia menekankan pentingnya kesinambungan pembangunan agar agenda strategis negara tidak terputus hanya karena bergantinya kepemimpinan nasional.

“Jangan sampai ketika berganti presiden, pembangunan yang sudah dirancang kemudian tidak dilanjutkan. Di situlah pentingnya PPHN,” ujar Ning Lia.

Pernyataan tersebut menempatkan PPHN pada persoalan yang lebih konkret: bagaimana memastikan pembangunan jangka panjang tidak selalu kembali ke titik awal setiap kali terjadi pergantian kekuasaan.

PPHN dan Sistem Perencanaan yang Sudah Ada

Dalam konteks pembangunan nasional, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen perencanaan jangka panjang dan menengah.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sebagai pedoman pembangunan nasional selama 20 tahun.

Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. RPJMN merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan mengacu pada RPJPN.

Dalam kerangka sederhana yang disampaikan Ning Lia, PPHN dapat dipahami sebagai haluan strategis negara yang berjalan berdampingan dengan sistem perencanaan pembangunan melalui RPJPN dan RPJMN.

Namun, relasi antara PPHN dan instrumen perencanaan yang telah berlaku tersebut masih menjadi bagian dari diskusi mengenai desain hukum dan kelembagaan.

PPHN sendiri belum menjadi instrumen hukum tersendiri dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Di sinilah Ning Lia mencoba membawa isu yang selama ini banyak dibahas dalam ruang akademik dan kelembagaan ke tengah masyarakat.

Dari Istilah Ketatanegaraan ke Persoalan Sehari-hari

Pembahasan PPHN berpotensi menjadi sangat teknokratis ketika hanya diletakkan pada istilah seperti haluan negara, desain kelembagaan, RPJPN, RPJMN, atau relasi antarlembaga negara.

Ning Lia mencoba menariknya ke persoalan yang lebih sederhana.

Bagaimana memastikan pembangunan infrastruktur tidak berhenti di tengah jalan? Bagaimana pembangunan sumber daya manusia tetap berlanjut? Bagaimana agenda pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, energi, transformasi ekonomi, dan pembangunan wilayah dapat dirancang melampaui satu periode pemerintahan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian menjadi pintu masuk Ning Lia menjelaskan pentingnya kesinambungan pembangunan.

“Pembangunan jangka panjang merupakan agenda negara yang dampaknya akan dirasakan lintas pemerintahan dan lintas generasi,” katanya.

Dalam perspektif kebijakan publik, gagasan tersebut berkaitan dengan policy continuity, yakni kesinambungan kebijakan, sekaligus path dependency, ketika keputusan pada masa sebelumnya ikut memengaruhi pilihan kebijakan pada tahap berikutnya.Namun, kesinambungan bukan berarti menutup ruang perubahan.

Pergantian pemerintahan tetap merupakan bagian dari demokrasi. Pemerintah yang memperoleh mandat melalui pemilu memiliki ruang untuk menjalankan visi, misi, dan program yang ditawarkan kepada masyarakat.

Karena itu, pembahasan PPHN juga menyentuh persoalan bagaimana membedakan antara arah strategis negara yang membutuhkan kesinambungan dan program pemerintahan yang dapat berubah mengikuti mandat politik hasil pemilu.

Di titik inilah perdebatan mengenai PPHN menjadi lebih kompleks.

Mengajak Generasi Muda Tidak Sekadar Menjadi Penonton

Bagi Ning Lia, pembahasan mengenai arah pembangunan juga tidak dapat dilepaskan dari partisipasi generasi muda.

Dalam Sosialisasi Empat Pilar di Probolinggo, ia mendorong anak muda untuk memahami sekaligus ikut mengawal proses kebijakan publik.

“Saya ingin generasi yang lebih muda dari saya lebih proaktif mengambil peran, harus lebih speak up,” ujarnya.

Dorongan tersebut menjadi bagian dari pendekatan Ning Lia dalam menjelaskan isu ketatanegaraan. PPHN tidak ditempatkan semata sebagai urusan lembaga negara, tetapi sebagai bagian dari masa depan masyarakat.

Sebab, keputusan pembangunan yang dibuat hari ini akan dirasakan dalam waktu panjang. Generasi muda akan menjadi kelompok yang merasakan dampaknya melalui kualitas pendidikan, lapangan pekerjaan, lingkungan, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, hingga peluang ekonomi.

Karena itu, literasi ketatanegaraan menjadi penting. Masyarakat perlu memahami bagaimana arah pembangunan ditentukan, bagaimana kebijakan dibentuk, sekaligus bagaimana publik dapat mengawasi pelaksanaannya.

Dari Kampus hingga Senayan

Lia Istifhama lahir dan besar di Surabaya. Perjalanan pendidikannya berlangsung lintas disiplin.

Ia menempuh pendidikan di STID Taruna Surabaya bidang Komunikasi dan Penyiaran Islam, IAIN Sunan Ampel Surabaya bidang Muamalah, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya.

Pendidikan akademiknya berlanjut pada bidang Dirasah Islamiyah di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Pada 2020, ia menyelesaikan pendidikan doktor pada Program Studi Doktor Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Spektrum pendidikan tersebut mempertemukan komunikasi, ilmu sosial, kajian Islam, dan ekonomi syariah.

Di ruang sosial, Ning Lia juga tercatat sebagai Wakil Ketua Fatayat NU Jawa Timur dan pernah menjadi Ketua Perempuan Tani HKTI Jawa Timur.

Latar akademik dan aktivitas sosial itu kemudian bertemu dengan kiprahnya di ruang politik. Pada periode 2024–2029, Ning Lia menjadi anggota DPD RI dari Jawa Timur. Ia tercatat meraih 2.739.123 suara dan menjadi calon anggota DPD perempuan non petahana dengan perolehan suara tertinggi secara nasional pada Pemilu 2024.

Di Senayan, ruang pengabdiannya bersinggungan dengan isu kebijakan publik, pembangunan daerah, serta persoalan ketatanegaraan yang memiliki konsekuensi jangka panjang.

Karakter tersebut pula yang terlihat ketika Ning Lia membawa isu PPHN ke tengah masyarakat. Ia tidak hanya berbicara mengenai konstruksi hukum dan kelembagaan, tetapi mencoba menghubungkannya dengan persoalan yang lebih dekat: keberlanjutan pembangunan dan masa depan generasi berikutnya.

PPHN dan Masa Depan Indonesia

Indonesia telah memiliki RPJPN 2025–2045 sebagai kerangka pembangunan jangka panjang. Karena itu, pembahasan PPHN tidak berdiri di ruang kosong.

Pertanyaan pentingnya justru bagaimana arah strategis pembangunan nasional dapat memiliki legitimasi yang kuat, tetap berada dalam koridor konstitusi, dapat dievaluasi, sekaligus tidak mengurangi ruang demokratis bagi pemerintahan yang memperoleh mandat melalui pemilu.

Dalam konteks itulah Ning Lia menempatkan PPHN bukan sekadar sebagai dokumen politik atau rumusan ketatanegaraan.

PPHN, dalam perspektif yang ia sampaikan, berkaitan dengan bagaimana Indonesia memastikan pembangunan tidak kehilangan arah ketika kepemimpinan berganti.

Sebab, pembangunan yang dirancang hari ini tidak hanya ditujukan kepada mereka yang sedang memegang jabatan. Dampaknya akan diwariskan kepada generasi yang bahkan belum memasuki ruang-ruang pengambilan keputusan.

“Pembangunan yang dirancang hari ini bukan hanya untuk mereka yang sedang memegang jabatan, tetapi juga untuk generasi yang akan menerima hasilnya di masa depan,” kata Ning Lia. (Djoko W).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *