Kodim 0833 Kota Malang Tertibkan Rumah Negara, Tegaskan Peruntukan bagi Prajurit dan PNS Aktif

Malangpariwara.com – Kodim 0833/Kota Malang menertibkan pemanfaatan rumah negara yang difungsikan sebagai hunian dinas di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (20/10/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas hunian dinas digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan, terutama bagi prajurit TNI serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang memenuhi persyaratan.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menata aset negara agar pemanfaatannya tepat sasaran, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rumah negara merupakan fasilitas kedinasan yang penggunaannya harus mengikuti aturan, sehingga hak personel yang memenuhi persyaratan dapat terpenuhi.

Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis menegaskan, penertiban bukan sekadar persoalan pengelolaan bangunan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab menjaga aset negara dan memastikan fasilitas kedinasan digunakan sesuai ketentuan.

“Rumah negara merupakan fasilitas kedinasan yang harus digunakan sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa hak personel yang memenuhi ketentuan dapat terpenuhi dengan baik. Penataan ini bukan sekadar menertibkan aset, tetapi juga memastikan fasilitas negara dimanfaatkan secara adil dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski demikian, penataan hunian dinas juga menyangkut kehidupan keluarga yang menempatinya. Karena itu, Kodim 0833/Kota Malang menyatakan tetap mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami memahami bahwa persoalan hunian menyangkut kehidupan keluarga. Namun, aturan tetap harus menjadi pedoman bersama. Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis, tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku, agar penataan ini dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian bagi personel yang berhak,” lanjut Dedy Azis.

Kodim 0833/Kota Malang berharap penertiban ini dapat mengembalikan fungsi rumah negara sesuai tujuan awal, yakni mendukung pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus menunjang kesejahteraan prajurit TNI dan PNS aktif yang memenuhi persyaratan.

Melalui penataan tersebut, pengelolaan aset negara diharapkan semakin tertib, dengan pemanfaatan hunian dinas yang sesuai aturan dan memperhatikan hak setiap pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *