Kecelakaan Ditanggung Jasa Raharja dan BPJS? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita2 views

Malangpariwara.com – Korban kecelakaan lalu lintas tidak selalu harus menanggung sendiri biaya perawatan di rumah sakit.

Dalam kondisi tertentu, biaya pengobatan dapat dijamin Jasa Raharja dan dilanjutkan BPJS Kesehatan apabila tagihan melampaui batas penjaminan, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa penjaminan tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua jenis kecelakaan. Jenis kejadian, hasil laporan kepolisian, status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam proses penjaminan.

Ketentuan ini perlu diketahui masyarakat agar tidak kebingungan ketika anggota keluarga mengalami kecelakaan dan harus segera mendapatkan perawatan di instalasi gawat darurat (IGD).

Jasa Raharja Menjadi Penjamin Pertama

Pada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, seperti pejalan kaki yang tertabrak sepeda motor, Jasa Raharja dapat menjadi penjamin pertama biaya perawatan korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas penjaminan biaya perawatan untuk kecelakaan lalu lintas darat mencapai Rp20 juta. Jika biaya pengobatan melebihi batas tersebut, sisa biaya dapat dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan atau penjamin lain yang berhak, sesuai ketentuan dan status kepesertaan korban.

Sebagai ilustrasi, apabila tagihan perawatan mencapai Rp23,5 juta dan seluruh biaya tersebut memenuhi ketentuan penjaminan, pembagiannya dapat berupa Rp20 juta melalui Jasa Raharja dan Rp3,5 juta melalui BPJS Kesehatan.

Meski demikian, pembagian tersebut bukan jaminan bahwa korban selalu terbebas dari seluruh biaya. Penjaminan tetap mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan masing-masing penyelenggara.

Informasi mengenai koordinasi penjaminan tersebut juga dijelaskan mengutip keterangan Direktur Utama BPJS Kesehatan mengenai kelanjutan penjaminan biaya perawatan setelah batas Jasa Raharja terlampaui.

Bagaimana Jika Kecelakaan Tunggal?

Berbeda dengan kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, kecelakaan tunggal pada umumnya tidak dijamin Jasa Raharja. Dalam kondisi tersebut, biaya perawatan dapat dijamin BPJS Kesehatan apabila peserta memenuhi persyaratan dan kejadian tidak termasuk pengecualian dalam ketentuan JKN.

Salah satu pengecualian yang perlu diperhatikan adalah kecelakaan akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri, seperti balapan liar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa semua kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan atau sebaliknya, seluruh kecelakaan tidak ditanggung BPJS.

Empat Langkah yang Perlu Dilakukan Keluarga Korban

Agar proses penjaminan lebih jelas, keluarga korban dapat melakukan sejumlah langkah berikut.

1. Utamakan pertolongan medis.

Jika korban mengalami cedera serius, segera bawa ke IGD atau hubungi layanan darurat. Jangan menunda pertolongan hanya karena masih mengurus administrasi pembiayaan.

2. Sampaikan kronologi kecelakaan kepada rumah sakit.

Jelaskan apakah korban tertabrak kendaraan lain, mengalami tabrakan antar kendaraan, atau mengalami kecelakaan tunggal. Tunjukkan identitas korban dan kartu BPJS Kesehatan jika tersedia. Tanyakan kepada petugas mengenai prosedur penjaminan Jasa Raharja dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan.

3. Laporkan kecelakaan kepada kepolisian.

Keluarga perlu menghubungi kepolisian atau unit yang menangani kecelakaan lalu lintas untuk membuat laporan dan memperoleh dokumen yang diperlukan. Laporan kepolisian menjadi dasar penting dalam menentukan status kecelakaan dan memproses penjaminan Jasa Raharja.

4. Lengkapi dokumen dan simpan bukti.

Siapkan identitas korban, laporan kepolisian, surat keterangan atau dokumen medis dari rumah sakit, serta dokumen lain yang diminta. Simpan kuitansi dan bukti pembayaran apabila ada biaya yang telah dikeluarkan. Untuk mekanisme klaim dan batas waktu pengajuan, konfirmasikan langsung kepada Jasa Raharja atau petugas rumah sakit.

Jangan Langsung Menganggap Pasien Harus Membayar Sendiri

Ketika keluarga menghadapi situasi darurat, kepanikan sering membuat informasi mengenai penjaminan terlewat. Karena itu, penting untuk meminta penjelasan kepada petugas administrasi rumah sakit mengenai status pasien dan prosedur yang harus ditempuh.

Keluarga dapat menanyakan apakah kasus tersebut memenuhi kriteria penjaminan Jasa Raharja, dokumen apa yang masih diperlukan, serta bagaimana koordinasi dengan BPJS Kesehatan jika biaya perawatan melampaui batas penjaminan.

Perlu dipahami, rumah sakit dan penyelenggara jaminan akan melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, jangan menganggap pendaftaran sebagai pasien umum atau penandatanganan dokumen administrasi otomatis menghapus hak penjaminan yang mungkin dimiliki korban. Mintalah penjelasan mengenai isi dokumen sebelum menandatanganinya jika situasi memungkinkan.

Memahami perbedaan fungsi Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dapat membantu keluarga mengambil langkah yang tepat saat menghadapi kecelakaan. Masyarakat juga perlu memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif dan mengetahui prosedur pelaporan kecelakaan sejak awal.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *