Lima Profesor Baru UB Tawarkan Gagasan Strategis, dari Literasi AI hingga Penguatan Perdamaian

Berita5 views

Malangpariwara.com – Universitas Brawijaya (UB) akan mengukuhkan lima profesor baru dari berbagai disiplin ilmu dalam prosesi yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Samantha Krida, Minggu (8/11/2026).

Menjelang pengukuhan tersebut, kelima profesor memaparkan gagasan akademik dan kontribusi keilmuan mereka dalam jumpa pers, Jumat (6/11/2026).

Lima profesor tersebut menawarkan pemikiran strategis untuk menjawab berbagai tantangan masyarakat dan perkembangan zaman. Mulai dari transformasi pendidikan Hukum Islam di era kecerdasan buatan (AI), pembatasan kekuasaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tata kelola perusahaan adaptif, penguatan ekosistem kewirausahaan, hingga pembangunan perdamaian di tengah kemajemukan masyarakat.

Kelima profesor itu adalah Prof. Dr. Nur Chanifah, S.Pd.I., M.Pd.I. dari Fakultas Hukum (FH), Prof. Aan Eko Widiarto dari bidang hukum, Prof. Abdul Ghofar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Prof. Mohammad Iqbal, S.Sos., MIB., DBA., CPM (Asia), serta Prof. Ali Mashuri, S.Psi., M.Sc., Ph.D. dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Masing-masing membawa gagasan yang tidak hanya memperkaya pengembangan keilmuan, tetapi juga menawarkan pendekatan untuk menjawab persoalan nyata di bidang pendidikan, hukum, ekonomi, organisasi, dan kehidupan kebangsaan.

Literasi Hybrid, Menjembatani Keilmuan Islam Klasik dan AI

Prof. Nur Chanifah memperkenalkan Model Literasi Hybrid sebagai pendekatan untuk menjembatani khazanah keilmuan Islam klasik (*turāth*) dengan perkembangan kecerdasan buatan serta kemampuan berpikir kritis mahasiswa.

Prof. Nur Chanifah.(Djoko W)

Dalam pidato ilmiahnya sebagai Profesor Bidang Ilmu Pendidikan dan Hukum Islam, ia menyoroti pesatnya penggunaan AI di lingkungan perguruan tinggi yang belum sepenuhnya diimbangi kesiapan epistemologis dan pedagogis.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah munculnya *shadow pedagogy*, yakni pola pembelajaran mandiri yang tidak terstruktur. Jika tidak diarahkan dengan baik, fenomena tersebut berpotensi mengurangi kedalaman analisis, kemampuan berpikir kritis, dan integritas akademik mahasiswa.

Tantangan ini semakin penting dalam pendidikan Hukum Islam. Menurut Nur Chanifah, pembelajaran Hukum Islam tidak sekadar mentransfer pengetahuan normatif, tetapi juga membentuk kemampuan metodologis *istinbāṭ al-aḥkām* atau penarikan hukum Islam.

Kemampuan tersebut membutuhkan penguasaan teks-teks klasik, metodologi *uṣūl al-fiqh*, serta pemahaman terhadap sanad keilmuan yang otoritatif.

Untuk itu, Model Literasi Hybrid mengintegrasikan tiga komponen, yakni literasi *turāth*, literasi AI, dan literasi kritis. Teknologi ditempatkan sebagai instrumen pendukung pembelajaran, bukan pengganti proses berpikir maupun otoritas keilmuan.

“AI perlu ditempatkan bukan sebagai pengganti proses berpikir dan otoritas keilmuan, melainkan sebagai instrumen pendukung pembelajaran yang tetap dikendalikan oleh ketepatan metodologis, integritas akademik, dan pertimbangan kemaslahatan,” ujarnya.

Model tersebut diharapkan melahirkan sarjana Hukum Islam yang kuat dalam tradisi keilmuan, mampu memanfaatkan teknologi, kritis dalam bernalar, serta bertanggung jawab menghasilkan argumentasi hukum yang berorientasi pada *maqāṣid al-sharī‘ah*.

LEGIS, Gagasan Membatasi Dominasi Kekuasaan dalam Legislasi

Dari bidang hukum, Prof. Aan Eko Widiarto mengangkat persoalan dominasi kekuasaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menawarkan konsep LEGIS (Legislasi dan Tata Kelola Regulasi Berkelanjutan) sebagai pendekatan untuk memperkuat kontrol terhadap kekuasaan melalui sistem legislasi yang partisipatif dan berkelanjutan.

Dalam pidato ilmiahnya, Aan menyoroti kecenderungan proses legislasi yang dapat mengalami distorsi ketika kekuasaan eksekutif terlalu dominan, partisipasi publik terbatas, dan fungsi pengawasan parlemen melemah.

Kondisi tersebut berisiko membuat pembentukan, perubahan, maupun pencabutan undang-undang terlalu bergantung pada kehendak penguasa. Padahal, dalam prinsip konstitusionalisme, hukum seharusnya menjadi instrumen pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak-hak warga negara.

Sebagai alternatif, LEGIS mengintegrasikan tiga tahapan pembentukan regulasi, yakni pra-pembentukan, pembentukan, dan pasca-pembentukan dalam satu sistem umpan balik berkelanjutan.

Pendekatan ini bertumpu pada bukti empiris, analisis dampak, evaluasi regulasi, serta pelibatan masyarakat secara bermakna.

“LEGIS memutus dominasi kehendak penguasa dengan menempatkan evaluasi sebagai dasar koreksi, analisis sebagai penguji kebutuhan regulasi, dan partisipasi sebagai sarana rakyat mengendalikan arah kebijakan hukum,” tegasnya.

Menurut Aan, keunggulan LEGIS terletak pada sifatnya yang adaptif, partisipatif, responsif, progresif, dan berkelanjutan. Evaluasi setelah regulasi diterapkan memungkinkan pemerintah melakukan koreksi berdasarkan dampak nyata, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.

Namun, penerapannya membutuhkan koordinasi antar lembaga, kejelasan kewenangan, ketersediaan data valid, serta metode evaluasi yang objektif.

Ia berharap LEGIS dapat menjadi paradigma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan dan bukan alat untuk mempertahankan kekuasaan.

CA-GOV, Tata Kelola Perusahaan Harus Adaptif terhadap Perubahan

 

Prof. Abdul Ghofar dari FEB UB.(Djoko W)

Sementara itu, Prof. Abdul Ghofar dari FEB UB memperkenalkan model *Contextual-Adaptive Good Governance* (CA-GOV) untuk menjawab kompleksitas tata kelola perusahaan di tengah perubahan lingkungan bisnis.

Menurutnya, tata kelola perusahaan tidak cukup hanya mengandalkan struktur formal dan kepatuhan terhadap regulasi. Keberadaan dewan komisaris maupun komite audit belum tentu menjamin efektivitas pengawasan apabila organisasi tidak mampu menyesuaikan mekanisme tata kelolanya dengan perubahan kondisi internal dan eksternal.

“CA-GOV mendorong perusahaan untuk tidak sekadar patuh terhadap aturan, tetapi juga mampu mengenali ketidaksesuaian tata kelola dan melakukan penyesuaian secara berkelanjutan agar pengawasan tetap efektif,” jelasnya.

Model CA-GOV mengintegrasikan lima perspektif utama dalam teori tata kelola perusahaan, yaitu *agency theory, stewardship theory, stakeholder theory, institutional theory*, dan *contingency theory*.

Kebaruan model ini terletak pada tiga konsep, yakni *dynamic governance fit, governance misfit*, dan *adaptive governance recalibration*.

Ketiganya membantu perusahaan mengidentifikasi ketidaksesuaian tata kelola, mempelajari penyebabnya, kemudian melakukan penyesuaian sesuai perkembangan lingkungan bisnis.

Pendekatan ini dinilai relevan bagi perusahaan terbuka maupun badan usaha milik negara (BUMN). Perusahaan terbuka harus mengelola kepentingan manajemen, pemegang saham pengendali, dan pemegang saham minoritas. Sementara BUMN dituntut menyeimbangkan kepentingan komersial, pelayanan publik, serta tanggung jawab institusional negara.

Melalui CA-GOV, Abdul Ghofar berharap perusahaan mampu memperkuat akuntabilitas, efektivitas pengawasan, pencegahan kecurangan (*fraud*), pengelolaan risiko, dan keberlanjutan usaha.

Meski demikian, model tersebut masih membutuhkan pengujian empiris untuk memastikan efektivitas dan batas penerapannya, termasuk dalam menghadapi transformasi digital, kecerdasan artifisial, serta risiko keberlanjutan.

Model AISA, Dorong Kewirausahaan Berorientasi Kepentingan Bersama

Prof. Mohammad Iqbal.(Djoko W)

Pada bidang kewirausahaan, Prof. Mohammad Iqbal menawarkan model AISA yang terdiri dari *Adaptability, Innovation Orientation, Support*, dan *Autonomy* untuk memperkuat organisasi dan ekosistem kewirausahaan.

Ia melihat aktivitas kewirausahaan saat ini menghadapi perubahan besar akibat dinamika perdagangan global, perubahan iklim, ketidakstabilan geopolitik, pergeseran kekuatan ekonomi, serta perkembangan teknologi yang berlangsung cepat.

Perubahan tersebut menuntut organisasi dan pelaku usaha memiliki kemampuan beradaptasi, membangun inovasi, serta memperkuat kolaborasi agar mampu bertahan dan berkembang.

Dalam pidato ilmiahnya, Iqbal juga mengangkat konsep *Entrepreneurial Citizenship Behavior* (ECB), yakni perilaku kewargaan dalam organisasi yang menggunakan inisiatif kewirausahaan untuk mendahulukan penciptaan manfaat kolektif dibandingkan kepentingan pribadi.

Ia mengidentifikasi tiga kesenjangan pengetahuan (*knowledge gap*) dalam kajian kewirausahaan, yakni kesenjangan fenomenal, konseptual, dan anteseden atau faktor-faktor yang mendasari munculnya perilaku kewirausahaan.

Melalui elaborasi model AISA, Iqbal menjelaskan empat kondisi organisasi yang dapat mendorong tumbuhnya ECB. Organisasi perlu memiliki kemampuan adaptasi, terbuka terhadap orientasi inovasi, memberikan dukungan, serta menyediakan otonomi dan fleksibilitas bagi anggotanya.

“Saya berharap model AISA membantu organisasi menumbuhkan anggota yang berinisiatif demi kepentingan bersama, dengan membangun organisasi yang adaptif, terbuka terhadap ide, suportif yang memberikan fleksibilitas kerja, bukan dengan menambah kewajiban,” ungkapnya.

Dengan pendekatan tersebut, kewirausahaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian individu atau keuntungan organisasi, tetapi juga mampu menciptakan nilai dan manfaat bagi lingkungan yang lebih luas.

ANDAL, Bangun Perdamaian melalui Identitas Nasional yang Inklusif

Prof. Ali Mashuri dari FISIP UB.(Djoko W)

Sementara itu, Prof. Ali Mashuri dari FISIP UB mengangkat persoalan kemajemukan masyarakat melalui model ANDAL atau Arsitektur Nalar Damai Identifikasi Nasional.

Model psikososial tersebut menjelaskan bagaimana rasa memiliki dan kecintaan terhadap Indonesia dapat dibangun sehingga keberagaman menjadi perekat, bukan sekat, di antara kelompok agama, etnis, dan budaya.

Ali menempatkan identitas nasional sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun hubungan antar kelompok yang damai. Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan bahasa Indonesia menjadi simbol identitas bangsa yang perlu dipahami dan dimaknai secara inklusif.

Namun, menurutnya, identitas nasional tidak otomatis memiliki makna dan legitimasi yang seragam bagi seluruh masyarakat. Pengalaman kelompok mayoritas dan minoritas, kelompok dominan dan subordinat, hingga masyarakat perkotaan dan perdesaan dapat berbeda.

Karena itu, pengembangan ANDAL membutuhkan pengujian empiris untuk memastikan identitas keindonesiaan dapat dipahami, diakui, dan dialami secara setara oleh seluruh kelompok masyarakat.

Ali mengusulkan lima langkah strategis pengembangan model tersebut. Pertama, menguji model integratif identitas nasional dengan mempertimbangkan kemajemukan agama, etnis, dan budaya lokal. Kedua, menguji kesetaraan pemaknaan identitas nasional antar kelompok masyarakat.

Ketiga, mengintegrasikan faktor struktural seperti pemerataan, representativitas, dan pemberdayaan, termasuk isu pemberantasan korupsi, pendidikan gratis, serta prestasi nasional. Keempat, membentuk lembaga riset dan terapan melalui kolaborasi perguruan tinggi, lembaga penelitian, masyarakat, dan pemerintah.

Kelima, menerjemahkan hasil penelitian menjadi kebijakan aplikatif melalui pendidikan kewargaan inklusif, penguatan partisipasi kelompok yang kurang terwakili, serta evaluasi kebijakan yang mengakomodasi keberagaman.

“Pengembangan integrasi teoretis ini perlu menghindari asumsi bahwa identitas nasional yang bersifat superordinat secara otomatis memiliki makna dan legitimasi yang seragam bagi seluruh warga negara,” jelasnya.

Ia berharap ANDAL dapat dikembangkan menjadi landasan penelitian sekaligus rekomendasi kebijakan publik berbasis bukti untuk memperkuat kehidupan kebangsaan yang inklusif.

Lima Gagasan, Satu Orientasi Kontribusi Keilmuan

Lima gagasan yang disampaikan calon profesor UB tersebut memperlihatkan luasnya kontribusi akademik lintas disiplin dalam menjawab tantangan masyarakat.

Nur Chanifah menawarkan pendekatan pendidikan yang mengintegrasikan tradisi keilmuan Islam dengan teknologi AI. Aan Eko Widiarto menekankan pentingnya sistem legislasi yang membatasi dominasi kekuasaan.

Abdul Ghofar mengembangkan tata kelola perusahaan yang adaptif, Mohammad Iqbal memperkuat ekosistem kewirausahaan berbasis manfaat kolektif, sedangkan Ali Mashuri mengembangkan pendekatan psikososial untuk membangun perdamaian di tengah keberagaman.

Berbagai model tersebut masih memerlukan pengembangan, pengujian empiris, dan penerapan lebih lanjut. Namun, gagasan yang disampaikan menunjukkan bahwa peran profesor tidak hanya menghasilkan pengembangan teori, tetapi juga menghadirkan pemikiran ilmiah yang dapat menjadi rujukan dalam menjawab persoalan pendidikan, hukum, ekonomi, organisasi, dan kebangsaan.

Pengukuhan lima profesor baru pada Minggu (8/11/2026) mendatang diharapkan semakin memperkuat kontribusi Universitas Brawijaya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *