Malangpariwara.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menghadapi ujian serius dalam menjaga kepercayaan publik.
Berbagai isu yang berkembang, mulai dari dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto, tuduhan makar, konflik internal, hingga dugaan perebutan pengaruh dan balas dendam kekuasaan, memunculkan pertanyaan mengenai integritas serta independensi institusi kepolisian.
Di tengah derasnya spekulasi tersebut, Polri dituntut tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga membuktikan bahwa setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.
Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menilai situasi ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk melakukan pembenahan internal sekaligus memulihkan legitimasi di mata masyarakat.
Namun, peluang tersebut bisa berubah menjadi krisis yang lebih besar apabila penanganannya tidak terbuka dan justru memunculkan kecurigaan adanya pertarungan antar faksi di tubuh kepolisian.
“Ini bisa menjadi momentum untuk bersih-bersih institusi dan membangun kembali kepercayaan publik. Tetapi jika prosesnya tertutup, krisis justru bisa memperbesar kecurigaan terhadap perang faksi dan pembalasan kekuasaan,” ujarnya.
Menurut Pia, berbagai tuduhan dan narasi yang berkembang tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Status hukum pihak-pihak yang disebut, dugaan pelanggaran, serta motif di balik suatu tindakan harus didasarkan pada bukti dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Karena itu, Polri perlu menjelaskan secara proporsional perkembangan yang sudah diketahui, perkara yang masih diselidiki, serta informasi yang belum dapat disimpulkan.
Legitimasi Polri Dipertaruhkan
Pia menjelaskan, persoalan yang dihadapi Polri bukan sekadar siapa yang diperiksa atau pihak mana yang diduga terlibat. Lebih mendasar dari itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana kewenangan penegakan hukum dijalankan dan dipertanggungjawabkan, terutama ketika pemeriksaan menyangkut unsur internal kepolisian sendiri.
Dalam perspektif *institutional legitimacy*, kepercayaan terhadap institusi dibangun melalui penilaian masyarakat bahwa tindakan organisasi sesuai dengan norma, nilai, dan prinsip keadilan.
Artinya, keberhasilan penanganan perkara tidak cukup diukur dari kecepatan pengumuman atau intensitas konferensi pers.
Publik juga perlu melihat konsistensi prosedur, objektivitas penyidikan, perlindungan hak para pihak, serta adanya mekanisme pengawasan yang kredibel.
“Legitimasi tidak bisa dipulihkan hanya dengan konferensi pers. Polri harus menunjukkan mengapa proses hukumnya layak dipercaya, bukan sekadar meminta publik percaya,” tegasnya.
Ia menilai, apabila Polri berani mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya sendiri tanpa memandang pangkat dan jabatan, langkah tersebut dapat menjadi sinyal positif bagi pembenahan organisasi.
Sebaliknya, penjelasan yang berubah-ubah, perlakuan hukum yang terkesan selektif, serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.
Dalam situasi krisis, komunikasi institusi harus berjalan seiring dengan tindakan nyata. Pesan yang disampaikan kepada publik tidak akan efektif apabila tidak didukung bukti bahwa proses penegakan hukum benar-benar berlangsung secara adil dan independen.
Tiga Hal yang Harus Dijelaskan Polri
Pia menyoroti tiga persoalan mendasar yang perlu dijawab Polri untuk menghindari berkembangnya spekulasi sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.
Pertama, mengenai transparansi proses hukum. Polri perlu memberikan pembaruan berkala terkait tahapan penyidikan, dasar pengambilan keputusan, perlindungan hak pihak-pihak yang diperiksa, serta alasan apabila terdapat informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik.
Menurutnya, transparansi bukan berarti membuka seluruh alat bukti atau mengabaikan asas praduga tak bersalah. Namun, masyarakat berhak mengetahui bagaimana prosedur dijalankan dan mengapa informasi tertentu masih dibatasi.
Kedua, mengenai mekanisme pengawasan terhadap Polri ketika menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya sendiri.
Pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) memang diperlukan. Namun, dalam perkara yang memiliki sensitivitas tinggi, kejelasan pengawasan eksternal juga menjadi penting.
Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR sesuai mandat masing-masing perlu dijelaskan agar masyarakat memahami bagaimana objektivitas dan akuntabilitas proses tersebut dijaga.
“Pertanyaan saya sederhana, siapa yang mengawasi Polri ketika Polri menyidik Polri? Publik berhak mengetahui mekanismenya, bukan hanya mendengar janji bahwa semuanya berjalan secara objektif,” kata Pia.
Ketiga, bagaimana independensi penyidikan dilindungi dari intervensi kepentingan politik dan kekuasaan.
Polri perlu menunjukkan langkah konkret untuk mencegah konflik kepentingan, melindungi proses penyidikan dari tekanan eksternal, serta memastikan batas kewenangan berbagai pihak tetap dihormati.
Termasuk di dalamnya hubungan dengan Presiden, partai politik, maupun kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut.
Pia mengingatkan, dorongan agar penegakan hukum berjalan profesional tidak boleh berubah menjadi tekanan politik untuk menentukan siapa yang harus dinyatakan bersalah.
Dalam pendekatan *dialogic communication*, komunikasi institusi seharusnya membuka ruang dialog dan pertanggungjawaban kepada seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat bukan sekadar penerima pengumuman resmi, melainkan pihak yang berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan yang relevan.
Transparansi Bukan Sekadar Menyelamatkan Citra
Lebih jauh, Pia menegaskan bahwa komunikasi publik Polri tidak boleh hanya diarahkan untuk menyelamatkan reputasi organisasi. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari praktik kelembagaan yang memungkinkan masyarakat menguji profesionalitas penegakan hukum.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan kosmetik public relations. Keduanya harus menjadi praktik kelembagaan yang memungkinkan publik memeriksa apakah proses hukum benar-benar profesional dan independen,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tuntutan keterbukaan tidak berarti penyidik harus terburu-buru mengumumkan kesimpulan perkara. Kecepatan tanpa ketelitian justru berisiko menimbulkan kekeliruan, merugikan hak pihak yang diperiksa, dan semakin melemahkan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, setiap pembaruan informasi harus menjelaskan status temuan, tahapan penanganan perkara, serta kemungkinan koreksi apabila terdapat informasi sebelumnya yang berubah.
Bagi Pia, ukuran keberhasilan komunikasi Polri bukan terletak pada seberapa sering institusi tampil di hadapan media, melainkan sejauh mana informasi yang disampaikan konsisten, dapat diverifikasi, dan disertai pertanggungjawaban.
Polri memang tidak harus membuka seluruh rahasia penyidikan. Namun, institusi tersebut wajib menjelaskan bagaimana proses hukum berlangsung, siapa yang mengawasi, dan bagaimana potensi intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan dicegah.
Ia berharap krisis yang tengah dihadapi Polri tidak berakhir menjadi pertarungan kepentingan internal, tetapi benar-benar menjadi momentum pembenahan institusi.
“Badai krisis ini bisa menjadi titik balik bagi Polri menuju institusi yang lebih baik. Namun, persoalan terbesarnya bukan hanya soal apakah Polri mampu membersihkan institusinya sendiri. Yang harus dibuktikan kepada publik adalah apakah proses pembenahan itu benar-benar bersih, diawasi secara kredibel, dan bebas dari intervensi kekuasaan,” pungkasnya.(Djoko w)






