JAKARTA, Malangpariwara.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Kamis (5/11/2026).
Dokumen pendidikan tersebut ditunjukkan Jokowi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo. Momen itu menjadi salah satu perhatian dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan Jokowi sebagai saksi.
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi putranya, Kaesang Pangarep, dan putrinya, Kahiyang Ayu. Mengenakan kemeja batik dan peci hitam, Jokowi juga membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah dari berbagai jenjang pendidikan.
Sebelum memberikan kesaksian, Jokowi menjalani pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati.
Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya secara berurutan. Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan UGM. Ia juga memaparkan sejumlah mata kuliah pilihan yang ditempuh, di antaranya struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian.
Mengenai tugas akhirnya, Jokowi menyebut skripsinya membahas pola konsumsi kayu lapis di Kotamadya Surakarta. Skripsi tersebut diserahkan pada 23 Oktober 1985 dengan dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro. Ia menyatakan menyelesaikan pendidikan dengan predikat yudisium A.
Perlihatkan Dokumen di Hadapan Pengunjung Sidang
Setelah menjelaskan riwayat pendidikannya, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung ijazah yang dibawanya kepada pengunjung sidang dan awak media.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S-1 saya. Mohon izin, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Setelah mendapat persetujuan hakim, ia memperlihatkan dokumen ijazah mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM. Sebelumnya, dokumen tersebut terlebih dahulu ditunjukkan kepada majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan keberatannya terhadap tudingan yang mempersoalkan keaslian ijazah tersebut.
“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” katanya.
Pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Selain memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi dijadwalkan kembali bersaksi dalam perkara yang melibatkan Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma pada sesi berikutnya sekitar pukul 14.00 WIB di pengadilan yang sama.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji tudingan terkait dokumen pendidikan Jokowi. Keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara.(Djoko W)






