28 Agustus 2025

Terkendala Teknis 28 Kader Partai Garuda Kota Malang Batal Nyaleg

c1_20230515_09444465

Perskon usai pelaksanaan pemeriksaan berkas pencalegkan Partai Garuda.(ist)

Senin, 15 Mei 2023

Malangpariwara.com
Pupus sudah harapan Partai Garuda untuk bisa mendapatkan kursi legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Pasalnya, hingga hari terakhir pukul 24.00 Wib pendaftaran bacaleg pada Minggu (14/5/2023), partai tersebut tak kunjung melengkapi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) nya.

Pantauan di lokasi, partai yang dideklarasikan pada tahun 2015 ini sebenarnya sudah mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang pada Kamis (14/5/2023) malam. Kedatangan partai ini pun juga telah diterima oleh KPU Kota Malang.

Proses penyerahan berkas bacaleg sebagai tahap awal untuk kepesertaan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024(ist)

Namun sayangnya, proses penyerahan berkas bacaleg sebagai tahap awal untuk kepesertaan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tidak dapat dilakukan. Lantaran dinilai kurang lengkap, pengajuan bacaleg Partai Garuda pun tak diterima.

“Mau apa lagi mas, ada yang tidak sinkron, ada error, kami akan isi data SILON ke email KPU,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda, Maqbul Suseno, Minggu (14/5/2023).

Menurutnya, hal itu pula yang menyebabkan pihaknya baru mendatangi KPU Kota Malang untuk mengajukan bacaleg menjelang akhir masa pengajuan bacaleg pada Minggu (14/5/2023) malam.

“Ya itu yang memang menjadi kendala. Sebenarnya ada sebanyak 28 bacaleg yang akan didaftarkan,” jelas Suseno.

Untuk selanjutnya, dirinya tidak menjelaskan secara pasti langkah apa yang akan diambil. Namun di sisa waktu yang ada, pihaknya menyebut masih akan berupaya untuk melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan.

“Akan kita serahkan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda), (upaya) mendaftarkan sudah kita lakukan. Selanjutnya ya ke DPP,” pungkas Suseno

Namun sayangnya, hingga waktu pengajuan bacaleg ditutup pada Minggu (14/5/2023) DPC Partai Garuda Kota Malang tak kunjung kembali ke Kantor KPU Kota Malang untuk melengkapi berkas.

Dengan demikian, KPU Kota Malang pun menyatakan bahwa DPC Partai Garuda Kota Malang tidak mendaftar untuk perebutan kursi DPRD Kota Malang pada Februari 2024 mendatang.

“Bukan berarti tidak menjadi peserta, mereka (Partai Garuda) tetap menjadi peserta pemilu. Tapi tidak ada caleg untuk Kota Malang. Kalaupun ada suara, itu adalah suara partai, bukan suara melalui caleg,” tandasnya mengakhiri.(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *