29 Agustus 2025

Terendus Masyarakat Luas, Tanah Kas Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Batal Dijual

IMG-20230607-WA0003

Caption : Tanah kas desa Girimoyo lokasinya di belakang Desa Donowarih akhirnya dibatalkan setelah diketahui masyarakat luas.(Yon)

Selasa, 7 Juni 2023

Malangpariwara.com – Tanah kas desa Girimoyo Kecamatan Karangploso batal dijual oleh kepala desa setelah diketahui masyarakat dan tokoh Desa Girimoyo .

Eko Mardianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang mengatakan, terkait penjualan aset Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang telah difasilitasi penyelesaian permasalahannya oleh Camat Karangploso melalui rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Panitia Penjualan Aset Desa Girimoyo dengan kesepakatan sebagai berikut:

Membatalkan Rencana Penjualan Tanah Bondo Desa, Memasukkan Tanah Bondo Desa ke Tanah Kas Desa sebagai Inventaris Aset Desa Girimoyo, Melaksanakan ketentuan pengelolaan aset desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, beserta perubahannya.

Pihaknya, memberikan apresiasi kepada Camat Karangploso untuk menginstruksikan kepada Kepala Desa terkait dengan pengelolaan aset desa berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas eraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Niwatha Lik Ulama, SSTP., M.M. Camat Karangploso menjelaskan, rencana penjualan aset desa atau tanah bengkok milik desa Girimoyo Kecamatan Karangploso seluas 2500 M2 di desa Donowarih jalan Balaidesa dibatalkan karena tidak sesuai dengan perundang-undangan Perbup Nomor 24 Tahun 2016.

Aset desa yang terletak di persil 126 Letter C 573 atas nama P.Lianah Djaijadi yang rencananya dibeli oleh Sujoko warga Jalan Borogragal Desa Donowarih Kecamatan Karangploso dijual. kades Girimoyo Bapak Jafar Priyono,S.Pd dibatalkan karena bengkok desa ataupun tanah kas desa tidak boleh dipindahtangankan dengan jual beli sesuai dengan Pebup no 24 tahun 2016 beserta aturan perubahannya.

Pembatalan penjualan aset desa Girimoyo melalui rapat desa Sabtu (27/5/2023) di Pendopo Balai Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso malem diikuti Ketua RW dan Ketua RT se wilayah desa Girimoyo.

” Yang jelas bengkok tetap tidak ada perubahan kepemilikan tetap milik desa mas, ” tegasnya.

Sampai dengan saat ini kepemilikan dan penguasaan baik aspek formil maupun matriil milik desa Girimoyo , dan tidak akan dipindahtangankan.

“Hari sabtu dimusdeskan dibatalkan rencana penjualan karena bertentangan dengan aturan perundaang undangan baik
secara formil dan material tetap tidak berubah milik desa girimoyo, begitu
Dasar berita acara hari sabtu malam minggu dihadiri juga RT dan RW- nya,” pungkasnya.

Caption : Surat Pernyataan Pembatalan Penjualan aset desa Girimoyo Kecamatan Karangploso yang ditandai tangani beberapa tokoh desa.(Yon)

H. Ismail Ketua Badan Permusyawaratan Desa Girimoyo mengaku, penjualan aset desa tersebut sudah dibatalkan melalui musyawarah desa yang dihadiri semua tokoh tokoh warga Desa Girimoyo.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *