Jum’at, 7 Juli 2023
Malangpariwara.com –
Pemkot Malang harus segera ambil tindakan tegas terkait perjanjian dengan PT Karya Indah Sukses (PT KIS) selaku investor Pasar Blimbing yang sampai saat ini rencana pembangunannya terkatung katung tanpa adanya perbaikan fisik infrastruktur.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus DPRD Kota Malang Arief Wahyudi SH saat dengar pendapat dengan asosiasi pedagang pasar Blimbing. Kamis (6/7/23).
Dengar pendapat ini dihadir anggota pansus, Kabid perdagangan, kepala UPT Pasar dan kepala pasar Blimbing serta dari pedagang pengurus asosiasi pedagang pasar Blimbing.
“Secara prinsip pedagang sangat mendukung kalau Pasar Blimbing segera ada kejelasan dan dapat dilanjutkan dengan pembangunan.
Syarat yang diminta oleh pedagang, mereka tetap minta satu lantai yaitu lantai dasar dipakai untuk pasar rakyat atau pasar tradisional sehingga mereka berada pada posisi seperti saat ini.
Kalau mau menambah lantai, pedagang tidak berkeberatan mau dimanfaatkan untuk apa terserah pemerintah,” sebut Arief Wahyudi (AW) Legislator FPKB Dapil Klojen.
Sebagai ketua pansus Arief Wahyudi berharap Pemerintah berani bertindak tegas kepada investor sehingga masalah pasar Blimbing tidak terbengkalai tanpa perawatan seperti saat ini. Dan usia perjanjian kerjasama yang sudah 13 tahun tanpa tindak lanjut tentu merupakan sesuatu yang sangat disayangkan, dan hal ini perlu segera ada perundingan diantara para pihak dalam hal ini Pemerintah Kota Malang dengan PT Karya Indah Sukses.
“Kalau toh PT Karya Indah Sukses tidak mampu mengerjakan pembangunan Pasar Blimbing seperti yang diinginkan pedagang dan Pemerintah ya diputus saja Perjanjian Kerjasamanya.
Dan kalau investor merasa dirugikan silahkan mengajukan gugatan hukum atas hal ini,” tegas Arief Wahyudi yang diamini anggota pansus lainnya.
Dengan demikian segala hal terkait pasar Blimbing akan menjadi jelas, dan segera bisa dilakukan pembangunan.
Namun demikian karena kondisi Pasar yang sudah sangat memprihatinkan dan kumuh, Pansus DPRD minta Pemerintah harus segera bertindak melakukan perbaikan atas pasar Blimbing.
“Jangan beralasan karena masih terikat dengan perjanjian kerjasama maka APBD tidak bisa dipakai untuk merawat asset milik Pemerintah.
Karena asset pasar Blimbing sampai hari ini adalah masih dalam penguasaan Pemerintah. Dan akan berpindah penguasaan ketika ada proses pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh investor.

Jadi sekali lagi saya tekankan bahwa pasar Blimbing adalah asset pemerintah dan masih dalam penguasaan Pemerintah, sehingga sah kalau pemerintah akan melakukan perawatan atas assetnya,” pungkas Arief Wahyudi mengakhiri.( Djoko W)






