Malangpariwara.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa arah kebijakan baru ini tidak lagi berfokus pada peningkatan pendapatan semata, melainkan pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah kepastian layanan bagi pengguna parkir.
Setiap kendaraan yang parkir diwajibkan mendapatkan karcis resmi sebagai bentuk transparansi dan jaminan pelayanan.
“Kalau sesuai ketentuan harus ada karcis, maka ke depan dipastikan semua berkarcis. Ini bagian dari peningkatan layanan,” ujarnya.
Selain itu, sistem parkir progresif juga akan mulai diterapkan di sejumlah titik tertentu, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku di semua lokasi, melainkan hanya di area yang dinilai strategis dan mampu mendukung kelancaran lalu lintas.
Beberapa lokasi yang berpotensi menerapkan sistem progresif di antaranya kawasan parkir khusus milik pemerintah kota seperti di belakang Malang Olympic Garden (MOG) dan Gedung Parkir Kajoetangan.
Tidak menutup kemungkinan, sebagian titik0 parkir tepi jalan umum juga akan dipilih secara selektif.
“Tujuan utama parkir progresif adalah mengurangi kepadatan dan meningkatkan pelayanan, bukan sekadar menarik retribusi,” tegasnya.
Dalam perda tersebut juga diatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran, baik oleh pengelola parkir maupun pengguna jasa.
Sanksi tersebut bahkan bisa berujung pada pencabutan hak sebagai petugas atau pengelola parkir.
Di sisi lain, Dishub juga akan melakukan pemetaan ulang titik-titik parkir secara berkala setiap tahun.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan potensi retribusi sekaligus memastikan pengelolaan parkir lebih optimal.
Tak kalah penting, digitalisasi menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan baru ini.
Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir di Kota Malang.
Terkait pembagian hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir, Widjaja menyebut telah dilakukan kajian mendalam agar skemanya lebih adil dan sesuai dengan potensi di lapangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam aturan baru ini tidak terdapat skema ganti rugi atas kehilangan kendaraan.
“Tidak ada ganti rugi kehilangan. Kami fokus pada penyediaan layanan tempat parkir yang lebih baik,” pungkasnya.(Djoko W)






