Muktamirin Berdaulat, Muktamar NU ke-35 Harus Jaga Independensi dan Imparsialitas

JAKARTA, MALANGPARIWARA.COM — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) menyerukan agar seluruh proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berlangsung demokratis, transparan, independen, dan imparsial.

Seruan tersebut disampaikan Ketua Umum Kaukus Intelektual NU sekaligus CEO Firma Hukum Progresif Law, Abd. Aziz, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Abd. Aziz menyoroti wacana penggunaan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dikaji secara serius agar tidak mengurangi hak Muktamirin sebagai pemegang mandat dalam forum tertinggi organisasi.

“Benarkah Muktamirin dilarang bersuara dan memilih, sedangkan penyelenggara Muktamar tidak independen?” demikian pokok kritik yang disampaikan Abd. Aziz.

Ia menilai terdapat sejumlah skenario yang berkembang dalam sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Pertama, Muktamirin tidak mengusulkan bakal calon dan pemilihan dilakukan oleh sembilan anggota AHWA. Kedua, Muktamirin dapat mengusulkan bakal calon, tetapi keputusan memilih tetap berada di tangan AHWA. Ketiga, Muktamirin memiliki hak mengusulkan sekaligus memilih calon Ketua Umum PBNU.

Menurut Abd. Aziz, jika yang diterapkan adalah skenario pertama atau kedua, maka legitimasi kepemimpinan yang dihasilkan berpotensi menjadi persoalan. Sebab, Muktamirin yang datang sebagai delegasi dengan hak suara justru tidak sepenuhnya menggunakan hak tersebut dalam menentukan pemimpin organisasi.

“Jika calon Ketua Umum PBNU hanya dipilih oleh sembilan orang ulama dan Muktamirin tidak diberi ruang untuk bersuara sekaligus memilih, maka akan meninggalkan persoalan legitimasi,” ujarnya.

Ia memahami bahwa salah satu alasan penggunaan mekanisme tertentu adalah untuk mencegah praktik politik uang atau risywah dalam kontestasi kepemimpinan NU. Namun, menurutnya, pencegahan politik uang tidak semestinya hanya diarahkan kepada Muktamirin.

“Jika risywah dianggap menjadi alasan untuk membatasi Muktamirin, pertanyaannya, siapa yang menjamin praktik tersebut tidak menyasar pihak lain?” katanya.

Abd. Aziz juga mengingatkan bahwa Muktamar ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum konsolidasi setelah dinamika kepemimpinan PBNU sebelumnya.

Percepatan Muktamar, menurut dia, semestinya diarahkan untuk mengakhiri ketegangan dan menghasilkan kepemimpinan yang tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga memperoleh kepercayaan moral dan dukungan dari struktur NU.

Ia menekankan, pemimpin yang sah secara aturan belum tentu memiliki legitimasi kuat apabila tidak memperoleh kepercayaan dan penerimaan dari warga organisasi.

“Legitimate belum tentu memiliki legitimasi yang kuat jika warga NU tidak percaya dan tidak bersedia memberikan dukungan,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Kaukus Intelektual NU meminta penyelenggara Muktamar memastikan seluruh proses berjalan secara independen dan tidak memihak kepada kandidat tertentu.

Penyelenggara, kata Abd. Aziz, harus menempatkan diri sebagai wasit yang menjaga aturan dan tidak berubah menjadi bagian dari kontestasi.

“Tidak ada teori organisasi yang membenarkan seorang wasit sekaligus bertindak sebagai pemain,” ujarnya.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya upaya mengarahkan peserta Muktamar sebelum pelaksanaan forum.

Menurutnya, jika benar terdapat tindakan penyelenggara yang mengondisikan atau mengarahkan Muktamirin untuk kepentingan tertentu, hal tersebut harus menjadi perhatian serius.

Karena itu, Kaukus Intelektual NU menyerukan agar Muktamirin diberikan ruang untuk menjalankan haknya secara penuh.

Mereka diharapkan dapat mengusulkan nama bakal calon sekaligus memilih calon Ketua Umum PBNU secara bebas dan bertanggung jawab.

“Muktamirin berdaulat dan Muktamar pun bermartabat,” kata Abd. Aziz.

Ia berharap Muktamar ke-35 tidak sekadar menghasilkan pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi titik balik bagi konsolidasi dan penguatan NU sebagai organisasi yang modern, berkemajuan, serta mampu menjalankan tugas keumatan dan kebangsaan.

Abd. Aziz juga mengingatkan para Muktamirin agar menggunakan hak pilih dengan mempertimbangkan integritas, kapasitas, pengalaman organisasi, rekam pengabdian, serta komitmen terhadap nilai-nilai perjuangan NU.

Ia menegaskan, kandidat yang terbukti menggunakan politik uang seharusnya tidak dipilih karena cara memperoleh dukungan menjadi bagian penting dari kualitas kepemimpinan yang akan dibangun.

“Memimpin PBNU dengan niat baik harus ditempuh dengan cara-cara yang baik. Bukan dengan politik uang atau akal bulus yang culas,” katanya.

Menutup pernyataannya, Kaukus Intelektual NU mengajak seluruh peserta Muktamar menjaga marwah organisasi dan memastikan forum tertinggi NU tersebut berlangsung tertib, demokratis, serta sesuai ketentuan organisasi.

Abd. Aziz berharap Muktamar Tambakberas mampu melahirkan pemimpin yang tidak hanya memiliki keabsahan organisatoris, tetapi juga legitimasi moral dan kepercayaan luas dari warga Nahdlatul Ulama.

“Selamat datang peserta Muktamar NU ke-35 di Tambakberas. Semoga para pejuang NU di akar rumput dapat bersuara dan memilih pemimpin yang jujur, berintegritas, serta benar-benar berkhidmat untuk umat dan bangsa,” pungkasnya.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *