DPRD Jatim Desak Perda Disabilitas Segera Disahkan, Kuota ASN 2 Persen Jadi Sorotan

SURABAYA, MALANGPARIWARA.COM – Penyandang disabilitas di Jawa Timur tidak lagi boleh ditempatkan sekadar sebagai penerima bantuan sosial. Akses pendidikan, pekerjaan, transportasi, hingga fasilitas publik harus diposisikan sebagai hak yang wajib dipenuhi negara.

Karena itu, DPRD Jawa Timur melalui Komisi E mendorong segera disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dorongan tersebut disampaikan Komisi E dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin (31/8/2026).

Pengesahan Raperda dinilai menjadi titik penting untuk mengubah paradigma penanganan disabilitas di Jawa Timur, dari pendekatan karitatif menuju kebijakan berbasis hak asasi manusia (HAM).

Perubahan paradigma itu bukan sekadar persoalan istilah. Raperda menempatkan pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewajiban memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk sekolah, bekerja, menggunakan layanan publik, serta hidup mandiri dan bermartabat.

Kebutuhan terhadap regulasi yang lebih kuat terlihat dari besarnya jumlah penyandang disabilitas sekaligus masih lebarnya kesenjangan akses.

Data BPS 2020 mencatat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen. Sementara DTSEN 2025 mencatat sebanyak 1.864.301 jiwa.

Di sektor pendidikan, persoalannya juga belum ringan. BPS 2024 mencatat 21,22 persen penyandang disabilitas tidak atau belum pernah bersekolah. Sedangkan yang mampu mengakses pendidikan hingga perguruan tinggi baru 5,58 persen.

Kesenjangan bahkan terlihat lebih tajam di dunia kerja. Dari 39.861 perusahaan yang tercatat dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), baru 60 perusahaan yang diketahui mempekerjakan penyandang disabilitas.

Kuota 2 Persen ASN Tak Boleh Sekadar Angka

Komisi E menempatkan sektor ketenagakerjaan sebagai salah satu substansi penting dalam Raperda tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BUMD didorong memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen, sedangkan perusahaan swasta diwajibkan paling sedikit 1 persen.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menilai aturan tersebut harus diikuti komitmen nyata pemerintah dan dunia usaha.

Pasalnya, jumlah ASN penyandang disabilitas di lingkungan Pemprov Jatim saat ini baru 51 orang dari total 60.997 ASN. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya jarak antara amanat regulasi dan realitas di lapangan.

“Lahirnya Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini harus menjadi momentum dan komitmen bersama untuk memastikan terpenuhinya kuota 2 persen ASN dan pekerja BUMD Pemprov Jatim, serta 1 persen pada sektor swasta,” tegas Sri Untari.

Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan skema insentif fiskal dan non fiskal untuk mendorong kepatuhan dunia usaha. Program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR juga perlu diarahkan untuk memperkuat ekosistem kerja yang inklusif.

Dana CSR, misalnya, dapat digunakan untuk membangun fasilitas kerja yang aksesibel, menyediakan akomodasi yang layak, membuka program magang dan pelatihan vokasional bersama Unit Layanan Disabilitas (ULD), sekaligus membangun budaya kerja yang tidak diskriminatif.

Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak berhenti pada status “dipekerjakan”, tetapi memperoleh kesempatan berkembang berdasarkan kompetensi dan profesionalitas.

Trans Jatim Gratis hingga Fasilitas Publik Wajib Aksesibel

Raperda tersebut juga memperluas cakupan perlindungan hingga layanan publik.

Salah satu poin yang didorong adalah pembebasan biaya operasional bus Trans Jatim bagi penyandang disabilitas. Kebijakan itu dipadukan dengan kewajiban penyediaan infrastruktur yang ramah disabilitas, seperti jalur pemandu taktil, jalur evakuasi khusus, serta sistem informasi publik dalam format bahasa isyarat, audio, visual, dan huruf Braille.

Pemprov Jatim juga diberikan batas waktu untuk melakukan penyesuaian. Seluruh fasilitas publik ditargetkan menjadi aksesibel paling lama lima tahun.

Sementara itu, aturan teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) wajib diselesaikan paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan.

Batas waktu tersebut penting agar implementasi tidak berhenti pada janji normatif. Pemerintah daerah harus memiliki target yang terukur sekaligus mekanisme pengawasan yang jelas.

Komisi Disabilitas Daerah Jadi Pengawas Independen

Untuk mencegah Perda hanya menjadi dokumen administratif, Raperda mengamanatkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Jawa Timur.

Lembaga independen tersebut nantinya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan mandat Perda di berbagai wilayah Jawa Timur.

Komposisinya juga diarahkan memperhatikan keterwakilan berbagai ragam disabilitas serta kesetaraan gender.

Perlindungan khusus juga diberikan kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menghadapi risiko diskriminasi dan kekerasan berlapis.

Raperda mengatur penyediaan tim tindak cepat serta rumah aman atau safe house yang aksesibel sebagai bagian dari mekanisme perlindungan.

Disusun dengan Melibatkan Organisasi Disabilitas

Substansi Raperda tidak disusun hanya dari balik meja birokrasi. Komisi E mengklaim proses penyusunannya melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Serangkaian agenda telah dilakukan, mulai dari RDPU bersama aliansi organisasi penyandang disabilitas pada 9 April 2026, rapat dengar pendapat dengan OPD mitra pada 13 April 2026, FGD di Malang pada 18–19 April 2026, hingga konsultasi teknis dengan Kementerian Sosial dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada 24 Agustus 2026.

Keterlibatan organisasi penyandang disabilitas menjadi penting karena mereka bukan sekadar objek kebijakan, melainkan pihak yang paling memahami hambatan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Sri Untari menegaskan, Perda tersebut diharapkan menjadi fondasi perubahan kebijakan di Jawa Timur agar penyandang disabilitas dapat menjalani kehidupan secara mandiri dan bermartabat.

“Manusia tidak akan bisa mengabdi kepada Tuhan dengan benar jika dia tidak mengabdi pada kemanusiaan. Perda ini adalah dasar utama mewujudkan Jawa Timur yang inklusif, aksesibel, non diskriminatif, dan menjamin penyandang disabilitas hidup mandiri secara bermartabat,” pungkasnya.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *