MALANGPARIWARA.COM, MALANG – Polemik relokasi Pasar Induk Gadang Kota Malang memasuki babak yang lebih serius.
Bukan sekadar soal pemindahan pedagang, persoalan kini merembet pada pertanyaan mendasar: apa dasar hukum pencabutan SK kios milik pedagang dan bagaimana sebenarnya proses relokasi dijalankan?

Sejumlah pedagang yang selama ini memilih tidak banyak bicara mengaku lega setelah DPRD Kota Malang mulai membuka dan mendalami persoalan Pasar Gadang.
Mereka merasa tidak lagi sendirian dalam menyuarakan berbagai kejanggalan yang muncul selama proses penataan pasar.
Salah seorang pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan apresiasi kepada media dan DPRD yang mulai memberi ruang bagi suara pedagang.

“Terima kasih sudah membantu dan mendukung melalui media massa tentang nasib pedagang Pasar Induk Gadang. Kami merasa sekarang ada yang mendengar dan mendampingi kami untuk menyuarakan adanya kejanggalan dan meminta keadilan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan paling mendasar yang harus segera dijelaskan adalah pencabutan SK kios yang selama ini menjadi salah satu dasar bagi pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Pedagang mempertanyakan alasan dan dasar hukum pencabutan tersebut. Sebab, jika sebuah hak atau status kepemilikan kios dicabut, semestinya terdapat dasar hukum dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami minta sederhana, dasar hukum pencabutan SK kios itu dibuka. Jangan sampai pedagang kehilangan haknya tanpa mengetahui dasar dan proses hukumnya,” katanya.
Karena itu, pedagang mendorong DPRD Kota Malang tidak berhenti pada rapat atau pembahasan administratif.
Seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan Pasar Gadang dinilai perlu dibuka dan diverifikasi.
Mulai dari data jumlah kios dan pedagang, status masing-masing kios, dasar pencabutan SK, mekanisme relokasi hingga berbagai informasi mengenai pungutan yang muncul dalam proses tersebut.
Termasuk dugaan adanya iuran dengan nilai sekitar Rp300 juta yang sebelumnya menjadi perhatian.
Pedagang menegaskan informasi tersebut harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan tudingan tanpa dasar.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Biarkan fakta, data, dan proses pemeriksaan yang berbicara. Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus dijelaskan. Kalau ada pelanggaran, juga harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Bagi pedagang, keterlibatan DPRD menjadi penting karena mereka berharap lembaga legislatif dapat menjadi ruang kontrol sekaligus memastikan kebijakan pemerintah tidak mengorbankan hak masyarakat.
“Kami mengapresiasi DPRD yang mulai membuka dan mendalami persoalan Pasar Gadang. Harapan kami, DPRD terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi pedagang,” ujarnya.
Pedagang juga berharap persoalan Pasar Gadang tidak dipandang semata sebagai persoalan penertiban bangunan atau relokasi.
Di balik pembongkaran kios, terdapat nasib pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut. Karena itu, transparansi menjadi tuntutan utama.
Pedagang ingin seluruh keputusan dapat diuji berdasarkan aturan dan dokumen yang jelas, bukan sekadar berdasarkan kebijakan atau klaim sepihak.
“Harapan kami masyarakat Malang ingin Kota Malang bersih dari korupsi dan ketidakadilan. Semua harus transparan. Kalau aturan memang dijalankan, kami siap mengikuti. Tetapi kalau ada kejanggalan, kami juga punya hak untuk meminta keadilan,” pungkasnya.(Djoko W)







