Putusan MA Tuntas, Rumah Dinas TNI di Kota Malang Ditertibkan dengan Pendekatan Humanis

MALANGPARIWARA.COM – Penertiban Rumah Negara/Dinas TNI AD di Kota Malang memasuki tahap pelaksanaan. Kodim 0833/Kota Malang turun melakukan penataan aset negara dengan pendekatan persuasif, setelah perkara terkait status rumah dinas tersebut menempuh rangkaian proses hukum hingga Mahkamah Agung RI.

Penertiban dilaksanakan Kamis (3/9/2026) sebagai tindak lanjut Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

Perintah tersebut menjadi dasar bagi jajaran TNI AD untuk menertibkan Rumah Negara di wilayah Kota Malang.

Persoalan rumah dinas ini bukan semata urusan administratif. Status penguasaan dan pemanfaatannya telah menjadi perkara hukum yang bergulir dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung RI.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4381-K/Pdt/2023 tertanggal 27 Februari 2024, Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq.

Kementerian Pertahanan RI dinyatakan sebagai bukti yang sah. Putusan tersebut pada pokoknya juga menyatakan agar Rumah Negara/Dinas TNI AD yang dihuni dikosongkan dan dikembalikan kepada instansi yang berhak, yakni Denzibang 2/V Malang.

Di titik inilah penertiban harus dilihat secara utuh: ada kepentingan negara untuk menata aset, tetapi ada pula penghuni yang harus menghadapi konsekuensi langsung dari proses tersebut.

Evakuasi humanis bergotong royong. (Djoko W)

Kodim 0833/Kota Malang memilih tidak menjadikan aspek penertiban sebagai tindakan semata-mata administratif.

Personel di lapangan melakukan komunikasi dengan penghuni, menjelaskan status rumah dan ketentuan pemanfaatannya, sekaligus membuka ruang bagi penghuni menyampaikan kondisi serta kendala yang dihadapi.

Pendekatan tersebut menjadi penting agar pelaksanaan putusan dan penataan aset tidak berkembang menjadi konflik baru.

Musyawarah dan komunikasi ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan proses berjalan tertib dan tetap menghormati aspek kemanusiaan.

Komandan Kodim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis selaku Dankorlap Penertiban mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan Rumah Negara kembali dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi merupakan upaya penataan agar rumah dinas dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, serta tetap memperhatikan kondisi para penghuni,” ujarnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa penertiban aset negara tidak harus identik dengan tindakan represif. Kepastian hukum tetap menjadi pijakan, sementara komunikasi menjadi cara untuk mengurangi gesekan di lapangan.

Kodim 0833/Kota Malang juga mengimbau penghuni memahami status Rumah Negara serta menaati ketentuan yang berlaku.

Rumah dinas, sebagai aset negara, harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukan agar tidak terjadi penggunaan yang menyimpang dari aturan.

Pada akhirnya, penertiban Rumah Negara TNI AD di Kota Malang menghadapkan dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: kepastian hukum dan penataan aset negara di satu sisi, serta pendekatan manusiawi terhadap penghuni di sisi lainnya.

Keduanya menjadi kunci agar proses pengembalian aset negara berlangsung tertib, aman dan tidak meninggalkan persoalan baru di kemudian hari.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *