SURABAYA, MALANGPARIWARA.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, membawa sejumlah aduan masyarakat ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jumat (11/9/2026).
Salah satu yang disorot ialah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam yang berujung pada persoalan kepemilikan aset.
Ning Lia juga mengadukan nasib konsumen Perumahan Damarsi Residence yang hingga kini masih menunggu kepastian sertifikat rumah yang telah dibeli.

Ning Lia diterima Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim bersama jajaran pejabat terkait.
Ia menegaskan, kedatangannya bukan sekadar silaturahmi, melainkan membawa persoalan konkret warga untuk memperoleh kepastian hukum.
Menurut Ning Lia, persoalan tanah tidak hanya berkutat pada sengketa kepemilikan, tetapi juga menyangkut dugaan perubahan hubungan hukum dalam suatu perjanjian.
“Salah satunya dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam. Akad awal berupa pinjaman diduga kemudian berubah menjadi transaksi jual beli aset. Ini banyak terjadi di Surabaya,” kata Ning Lia.
Pinjaman Rp1 Miliar Berujung Sengketa Aset Ponpes
Salah satu kasus yang dibawa Ning Lia berkaitan dengan aset lahan Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemursari, Surabaya.
Ia menyebut persoalan tersebut bermula dari kesepakatan pinjam-meminjam atau dana talangan sekitar Rp1 miliar. Namun, dalam perkembangannya muncul dokumen yang diklaim sebagai transaksi jual beli.
“Awalnya, pihak keluarga hanya sepakat akad pinjam-meminjam atau pinjaman dana. Namun, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berujung pada dokumen yang diklaim sebagai jual beli,” ujarnya.
Ning Lia menilai terdapat sejumlah hal dalam dokumen yang perlu diklarifikasi, termasuk tidak adanya keterangan eksplisit mengenai perikatan sebagai transaksi jual beli serta proses penandatanganan ketika dokumen disebut belum sepenuhnya lengkap.
Persoalan itu kemudian semakin rumit setelah sertifikat yang berkaitan dengan aset tersebut disebut menjadi jaminan perbankan.
Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya sejak Juli 2022 melalui perkara perdata Nomor 703/Pdt.G/2022/PN.Sby.
Ning Lia menyatakan pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kementerian Hukum dan HAM serta Majelis Pengawas Notaris Daerah untuk mengawal persoalan tersebut.
“Kami yakin, kisah seperti ini banyak terjadi di masyarakat. Mencari keadilan memang tidak mudah. Betul-betul butuh perjuangan, pikiran, dan tenaga,” tegasnya.
Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim mengakui persoalan yang disampaikan Ning Lia cukup kompleks.
Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus dimulai dari pemeriksaan dokumen dan riwayat tanah secara menyeluruh.
“Memang banyak oknum yang demikian. Karena itu, kami berkomitmen untuk mengecek dokumen dan status tanahnya, termasuk riwayat kepemilikan serta proses peralihannya,” ujar Naim.
BPN, kata dia, akan memberikan keterangan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang pastinya, dalam kasus ponpes, kami dari BPN menjadi turut tergugat. Nanti kami berharap akan membantu memberikan keterangan-keterangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Konsumen Damarsi Residence Menanti Kepastian Sertifikat
Selain kasus aset ponpes, Ning Lia juga membawa persoalan konsumen Perumahan Damarsi Residence.
Sejumlah warga mengaku belum memperoleh kepastian sertifikat rumah yang dibeli dari pengembang PT Mandiri Land Prosperous.
Salah satu konsumen, Erwan Prasetyo, mengatakan dirinya membeli rumah di Damarsi Residence 1 melalui skema kredit dari Yusuf Efendi, Direktur PT Mandiri Land Prosperous. Transaksi dituangkan dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) dengan tenor pembayaran 15 tahun.
Harga rumah tercantum Rp480 juta, yang disebut sudah termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), listrik PLN, sumur bor dan pompa air.
Namun, menurut Erwan, dokumen yang dijanjikan belum juga diterima. Warga sebelumnya mendapat informasi bahwa penyelesaian surat-surat perumahan membutuhkan waktu sekitar dua tahun.
Persoalan kemudian melebar pada legalitas kawasan, status lahan serta pemenuhan prasarana, sarana dan fasilitas umum. Warga juga mempertanyakan akses jalan yang disebut hanya sekitar tiga meter.
“Kami di akad awal adalah beli perumahan, bukan tanah kavling. Apa memang bisa Perumahan Damarsi Residence yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi kawasan perumahan bisa keluar SHM dan izin perumahannya?” ujar Erwan.
BPN Cek Status Lahan Damarsi
Menanggapi aduan tersebut, BPN Jatim akan melakukan pengecekan berdasarkan koordinat dan data pertanahan yang tersedia.
Salah satu yang akan diverifikasi adalah kemungkinan lokasi tersebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kita cek apakah masuk LP2B. Mudah-mudahan koordinatnya ada. Kalau ada cleansing, nantinya akan dikoreksi oleh pemerintah daerah,” kata Naim.
BPN juga akan melihat persoalan PT Mandiri Land Prosperous dari aspek hubungan hukum perdata. Naim menegaskan, hak masyarakat tetap harus diperhatikan dalam proses penyelesaian.
“Perbuatan perdata itu ada hak-hak yang harus dijamin secara perdata. Perusahaan bisa menagih kepada masyarakat. Semua pasti ada jalannya. Memang agak repot, apalagi direktur utamanya sudah ditahan,” jelasnya.
Dua persoalan tersebut kini menunggu proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Bagi masyarakat, langkah BPN menjadi penting untuk memastikan) dokumen, riwayat tanah dan proses peralihan hak benar-benar sesuai ketentuan, sehingga celah praktik yang merugikan pemilik maupun konsumen tidak terus berulang.( Djoko W)






