SURABAYA, MALANGPARIWARA.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan Jawa Timur mulai memasuki tahap serius.
Komisi E DPRD Jatim tidak ingin regulasi baru sekadar mengganti aturan lama, tetapi harus mampu menjawab persoalan tata kelola pembinaan atlet hingga kesiapan anggaran menghadapi agenda olahraga nasional.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi E DPRD Jatim bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra terkait, Senin (14/9/26).
Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., dan dihadiri perwakilan Bappeda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Kormi, NPCI, serta KONI.
Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menggantikan Perda Nomor 14 Tahun 2012. Perubahan diperlukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang membawa arah baru dalam penyelenggaraan dan pembinaan olahraga.
Sri Untari mengatakan, Komisi E telah ditunjuk melalui rapat paripurna pada 7 September untuk membahas Raperda tersebut.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD terkait tidak sekadar melakukan penyesuaian normatif, tetapi memastikan substansi aturan benar-benar sejalan dengan regulasi nasional.
“Kami meminta Dispora dan OPD terkait untuk mereview penyusunannya agar selaras dengan undang-undang baru,” ujar Sri Untari.
DBOD Jangan Berhenti di Dokumen
Salah satu agenda penting yang harus masuk dalam desain kebijakan olahraga Jawa Timur adalah Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD).
Sri Untari menilai DBOD harus mampu menyatukan berbagai elemen olahraga dalam satu ekosistem. Mulai dari pembibitan atlet, pembinaan prestasi, penyediaan sarana-prasarana, kompetisi, hingga pengembangan industri olahraga.
Dengan konsep tersebut, olahraga tidak semata dipandang sebagai urusan mencetak juara dan meraih medali.
Potensinya jauh lebih besar, yakni menjadi penggerak ekonomi sekaligus bagian dari pengembangan pariwisata daerah.
“Ujungnya, ekosistem ini kita harapkan bisa berkembang menjadi industri olahraga (sport industry) sekaligus pariwisata berbasis olahraga (sport tourism) di Jawa Timur,” jelasnya.
Namun, konsep besar tersebut membutuhkan pembagian peran yang jelas antarlembaga. Tanpa tata kelola yang tegas, DBOD berisiko hanya menjadi dokumen perencanaan tanpa dampak nyata terhadap pembinaan atlet di lapangan.
SMANOR dan Persoalan Beban Ganda
Sorotan lain yang tidak kalah penting menyangkut keberadaan SMA Negeri Olahraga (SMANOR).
Komisi E menilai posisi kelembagaan sekolah khusus atlet tersebut perlu dikaji kembali agar pembinaan pendidikan dan prestasi olahraga tidak berjalan sendiri-sendiri.
Saat ini SMANOR berada di bawah pembinaan Bidang SMA Dinas Pendidikan Jatim. Sebelumnya, sekolah tersebut berada di bawah Bidang PK-PLK.
Perubahan posisi itu dinilai menimbulkan persoalan tersendiri karena Dinas Pendidikan harus menangani dua fungsi sekaligus: memastikan pendidikan formal siswa berjalan baik dan pada saat yang sama mendukung pembinaan atlet, termasuk kebutuhan sarana dan prasarana olahraga.
“Pihak SMANOR mengusulkan agar pembinaannya tidak hanya oleh Dinas Pendidikan, tetapi juga melibatkan Dispora, KONI, dan lembaga terkait lainnya,” kata Sri Untari.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembahasan di tingkat komisi. Diperlukan telaah organisatoris untuk menentukan bentuk kelembagaan dan pembagian kewenangan yang paling tepat.
Karena itu, Komisi E mendorong agar persoalan SMANOR segera dikonsultasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim.
Sri Untari juga membandingkan pengelolaan sekolah olahraga di sejumlah daerah lain, seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah, yang memiliki sekolah khusus olahraga dengan dukungan pembiayaan pemerintah secara lebih terarah.
Bagi Komisi E, keberadaan SMANOR memiliki posisi strategis dalam mata rantai pembinaan atlet.
Jika sekolah olahraga ingin menjadi pintu masuk pencetak atlet berprestasi, maka sistem pendidikannya harus terintegrasi dengan sistem pembinaan olahraga daerah.
Dana Cadangan PON Jadi Perhatian
Persoalan berikutnya yang dinilai membutuhkan keberanian kebijakan adalah pembiayaan Jawa Timur menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON).
RDP memunculkan gagasan pembentukan dana cadangan PON. Skema tersebut dinilai penting mengingat PON digelar empat tahun sekali dengan kebutuhan anggaran yang tidak kecil.
Jika seluruh kebutuhan pembiayaan PON harus ditanggung melalui APBD pada satu tahun anggaran, tekanan terhadap fiskal daerah berpotensi meningkat tajam.
Apalagi kemampuan fiskal Jawa Timur mengalami koreksi setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sri Untari menyebut kekuatan fiskal APBD Jatim yang sebelumnya berada di kisaran Rp23 triliun kini terkoreksi menjadi sekitar Rp17,7 triliun.
Kondisi tersebut, menurut dia, membutuhkan pola penganggaran yang lebih terencana.
Dana cadangan PON dapat menjadi salah satu opsi agar kebutuhan pembinaan dan pemberangkatan kontingen tidak menumpuk pada satu tahun anggaran.
“Dibutuhkan komitmen dan keputusan bersama untuk menyiapkan skema dana cadangan PON agar pembinaan dan pemberangkatan atlet dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas APBD,” tegasnya.
Jangan Sampai Atlet Menjadi Korban Siklus Anggaran
Gagasan dana cadangan tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan klasik dalam pembinaan olahraga: prestasi atlet berlangsung panjang, sementara penganggaran pemerintah berjalan dalam siklus tahunan.
Pembinaan atlet tidak bisa dilakukan secara instan menjelang PON. Atlet membutuhkan proses panjang, mulai dari pencarian bakat, pembinaan berjenjang, pemusatan latihan, pemenuhan kebutuhan peralatan, hingga kompetisi sebagai tolok ukur kemampuan.
Karena itu, Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan diharapkan tidak berhenti pada pengaturan kelembagaan.
Regulasi tersebut harus memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pembinaan dilakukan, dan bagaimana pembiayaannya dijamin secara berkelanjutan.
Bagi Komisi E, dua persoalan yang muncul dalam RDP masa depan SMANOR dan dana cadangan PON menunjukkan bahwa pembenahan olahraga Jawa Timur bukan hanya soal mengejar prestasi di arena pertandingan.
Lebih jauh, yang sedang dipertaruhkan adalah desain ekosistem olahraga Jawa Timur: dari sekolah, pembibitan atlet, organisasi olahraga, fasilitas, pembiayaan, hingga peluang menjadikan olahraga sebagai kekuatan ekonomi dan pariwisata daerah.
Raperda baru inilah yang diharapkan mampu memberikan fondasi tersebut secara lebih jelas dan terukur.(Djoko W)






