JAKARTA, MALANGPARIWARA.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor mulai mengarah ke lingkaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Namun hingga perkembangan terakhir, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan terciduk dalam OTT tersebut. KPK masih mendalami sejauh mana keterkaitan politikus tersebut dengan perkara yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka.
KPK menyebut empat tersangka dalam perkara ini diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026).
Penyidik mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penghitungan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, serta boks.
Nama Nusron kemudian ikut mencuat setelah KPK menyebut empat tersangka sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengannya.
KPK juga menyatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan dan masih didalami penyidik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan kemungkinan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan. Artinya, posisi Nusron dalam perkara tersebut belum final dan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Namun KPK memastikan ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan direktorat dan tiga ruangan direktur jenderal terkait.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah Nusron akan diperiksa atau bahkan terseret lebih jauh masih menunggu hasil penyidikan.
KPK sejauh ini baru menyatakan sedang menelusuri kemungkinan keterlibatannya, bukan menetapkan Nusron sebagai tersangka.
Perkembangan perkara tersebut kini menjadi sorotan karena dugaan suap menyangkut layanan pertanahan dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah keterkaitan tersebut berhenti pada hubungan dengan para tersangka atau berkembang menjadi temuan baru dalam penyidikan KPK. (Djoko W)






