SURABAYA, MALANGPARIWARA.COM – Mengaku tidak pernah menerima uang pinjaman Rp1 miliar, Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Lia Istifhama, justru menghadapi gugatan wanprestasi.
Sengketa tersebut berkaitan dengan aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Wonocolo, Surabaya.
Perkara yang diajukan Andreas Handiono Budianto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu kini masih bergulir. Karena proses hukum belum selesai, dalil dan bantahan masing-masing pihak masih harus diuji melalui persidangan dan pembuktian.
Ning Lia kemudian membeberkan kembali kronologi perkara yang menurut keluarganya bermula pada 2015. Sejak awal, Hj. Aisyah memahami hubungan hukum tersebut sebagai pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar, dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.
Namun, dokumen yang kemudian diterima Hj. Aisyah justru berupa Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
Di titik inilah persoalan mulai melebar. Sebab, menurut keluarga, uang Rp1 miliar yang menjadi pokok hubungan hukum tersebut juga tidak pernah diterima secara langsung oleh Hj. Aisyah.
“Yang menjadi pertanyaan sejak awal adalah kesesuaian antara apa yang dipahami ibu saya ketika menandatangani dokumen dengan isi akta yang kemudian diterima. Ini yang menurut kami harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari satu dokumen, tetapi dari seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Ning Lia.
Berawal dari Pinjaman Rp1 Miliar
Berdasarkan dokumen pengaduan yang pernah diajukan pihak keluarga, peristiwa tersebut bermula pada 13 November 2015.
Saat itu, Hj. Aisyah disebut datang dengan pemahaman akan membuat perjanjian pinjam-meminjam senilai Rp1 miliar. Sertifikat tanah dan bangunan diserahkan sebagai jaminan.
Objek yang kemudian tercantum dalam akta adalah tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari. Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Menurut keluarga, ketika proses berlangsung tidak ada pembicaraan mengenai penjualan aset maupun tawar-menawar harga seperti lazimnya transaksi jual beli.
“Kalau memang jual beli, tentu harus ada kesepakatan mengenai objek dan harga. Yang kami persoalkan justru bagaimana sebuah hubungan yang kami pahami sebagai pinjam-meminjam kemudian dituangkan dalam dokumen yang menyebut jual beli,” kata Ning Lia.
Persoalan berikutnya menyangkut uang Rp1 miliar.
Pihak Hj. Aisyah mengaku tidak menerima uang tersebut setelah menyerahkan sertifikat. Dalam kronologi keluarga, saat itu Hj. Aisyah mendapat penjelasan bahwa dana belum dapat diterima pada hari penandatanganan dan akan diproses beberapa hari kemudian.
Namun, pada Februari 2016, keluarga mengaku baru mengetahui adanya transfer Rp1 miliar ke rekening yang bukan rekening pribadi Hj. Aisyah.
Keterangan mengenai aliran dana tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara. Namun, siapa yang secara hukum menerima, menguasai, atau bertanggung jawab atas dana tersebut tetap menjadi bagian dari sengketa yang harus dibuktikan.
Baru Melihat Isi Akta, Keluarga Mengaku Terkejut
Merasa tidak menerima uang yang dijanjikan, Hj. Aisyah kemudian meminta sertifikat tanah dan bangunannya dikembalikan.
Beberapa bulan setelah penandatanganan, menurut kronologi keluarga, Hj. Aisyah berupaya memperoleh salinan dokumen yang sebelumnya ditandatanganinya.
Saat salinan tersebut diterima dan dibaca, muncul persoalan baru. Dokumen yang ada bukan perjanjian utang-piutang sebagaimana yang selama ini dipahami, melainkan PPJB dan kuasa untuk menjual.
Perbedaan antara pemahaman Hj. Aisyah dengan substansi dokumen itulah yang kemudian menjadi salah satu pokok keberatan keluarga.
Persoalan tersebut juga disampaikan pihak Hj. Aisyah dalam persidangan pada Januari 2026. Melalui kuasa hukumnya, keluarga menyatakan hubungan hukum sejak awal dipahami sebagai pinjam-meminjam, bukan transaksi jual beli.
Proses Pembuatan Akta Ikut Dipersoalkan
Tidak hanya menyangkut substansi dokumen, pihak Hj. Aisyah juga pernah mempertanyakan proses pembuatan akta melalui pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris pada 2022.
Akta Nomor 48 disebut mencantumkan waktu penandatanganan sekitar pukul 11.15 WIB. Selanjutnya, Akta Nomor 49 dibuat hanya berselang beberapa menit.
Keluarga mempertanyakan apakah rentang waktu tersebut cukup untuk membacakan, menjelaskan, memahami, hingga menandatangani dokumen yang terdiri atas sejumlah halaman.
Keberadaan saksi instrumenter juga dipersoalkan. Berdasarkan pengakuan Hj. Aisyah yang dituangkan dalam dokumen pengaduan, dirinya mengaku hanya melihat seorang pegawai notaris berada di lokasi ketika proses berlangsung.
Keluarga kemudian meminta seluruh proses tersebut diperiksa untuk memastikan apakah prosedur pembuatan akta telah berlangsung sesuai ketentuan.
“Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun. Ini soal memastikan bahwa sebuah akta yang memiliki konsekuensi hukum besar benar-benar lahir dari proses yang transparan, dipahami para pihak, dan sesuai dengan fakta yang terjadi saat penandatanganan,” ujar Ning Lia.
Lokasi Penandatanganan Juga Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi perhatian keluarga adalah lokasi penandatanganan.
Dalam pengaduan yang diajukan pada 2022, disebutkan proses penandatanganan berlangsung di sebuah kantor atau showroom Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Sementara itu, notaris yang membuat akta berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.
Pihak keluarga mempertanyakan sejumlah keterangan mengenai lokasi dan waktu yang tercantum dalam akta karena dinilai berbeda dengan peristiwa yang diingat Hj. Aisyah.
Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual juga ikut dipersoalkan. Di antaranya menyangkut proses pembuatan, pencantuman paraf, keberadaan saksi hingga substansi pemberian kuasa.
Seluruh persoalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian sengketa yang kini harus dilihat berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta pembuktian di forum hukum.
Sengketa Keluarga Mendorong Wacana Reformasi Kenotariatan
Pengalaman yang dialami keluarganya kemudian turut mendorong Ning Lia membawa persoalan tersebut ke ranah kebijakan.
Pada awal 2026, ia menyuarakan perlunya penguatan sistem digitalisasi dokumen kenotariatan, termasuk gagasan penggunaan kode digital pada akta serta sistem dokumentasi dan verifikasi yang memungkinkan proses pembuatan dokumen lebih mudah ditelusuri apabila suatu saat terjadi sengketa.
“Saya tidak ingin pengalaman keluarga saya hanya berhenti sebagai persoalan keluarga. Kalau ada celah dalam sistem yang bisa menimbulkan persoalan bagi masyarakat, maka harus menjadi bahan evaluasi kebijakan,” kata Ning Lia.
Bagi keluarga Hj. Aisyah, inti persoalan bukan semata soal aset pesantren maupun gugatan wanprestasi. Ada pertanyaan mendasar yang mereka minta dijawab melalui proses hukum: apakah hubungan hukum yang dipahami sebagai pinjam-meminjam sejak awal benar-benar telah dituangkan sesuai kesepakatan para pihak, dan apakah uang Rp1 miliar yang menjadi pokok perkara benar-benar diterima oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen?
Jawaban atas pertanyaan tersebut pada akhirnya bergantung pada pembuktian para pihak dalam proses persidangan.(Djoko W)






