Koperasi Multi Pihak Jadi Andalan DPRD Jatim, Transportasi Online dan Herbal Disasar

JAKARTA, Malamgpariwara.com – Koperasi Multi Pihak (KMP) mulai didorong sebagai model penguatan ekonomi masyarakat sekaligus solusi dalam penyusunan regulasi daerah di Jawa Timur. DPRD Jatim menilai pola koperasi modern ini berpotensi menjembatani kepentingan berbagai pihak, mulai dari pekerja, pelaku usaha, hingga konsumen.

Gagasan tersebut mengemuka dalam koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim dan Kementerian Koperasi RI di Jakarta. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi Online dan Raperda Obat Berbahan Alam.

Kiri ketua komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P.( ist)

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menegaskan bahwa KMP dapat menjadi alternatif untuk membangun ekosistem usaha yang lebih inklusif. Melalui model ini, pihak-pihak yang selama ini berada dalam rantai usaha berbeda dapat dihimpun dalam satu badan usaha dengan mekanisme partisipasi dan pembagian suara yang diatur secara proporsional.

Di sektor obat berbahan alam, misalnya, koperasi dapat mempertemukan petani tanaman herbal, industri jamu, dan konsumen dalam satu ekosistem ekonomi. Skema serupa dinilai relevan untuk sektor transportasi online dengan melibatkan pengemudi, perusahaan aplikator, serta pengguna jasa.

“Koperasi multi pihak ini memungkinkan seluruh entitas berkumpul bersama membangun kesejahteraan. Proporsi suaranya ditata secara adil, baik untuk petani, pelaku pabrik, pengemudi, aplikator, hingga konsumennya,” ujar Sri Untari.

Dorong Regulasi yang Berpihak pada Ekosistem Usaha

Bagi DPRD Jatim, tantangan penyusunan regulasi tidak berhenti pada pembentukan aturan. Kebijakan juga perlu dirancang agar dapat diterapkan dan memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi secara lebih luas.

Karena itu, Sri Untari mendorong adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan. Sinergi lintas kementerian tersebut diharapkan memperkuat landasan implementasi KMP, dengan dukungan permodalan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Jawa Timur, khususnya Kabupaten Malang, juga diusulkan menjadi proyek percontohan nasional bagi pengembangan klaster koperasi multi pihak berbasis herbal. Jika terealisasi, model tersebut diharapkan dapat mempertemukan potensi petani, industri pengolahan, dan pasar dalam satu rantai usaha yang terintegrasi.

Namun, gagasan itu masih membutuhkan tindak lanjut berupa penyelarasan kebijakan, penyiapan kelembagaan, serta dukungan pembiayaan agar dapat diterapkan secara konkret di daerah.

Libatkan OPD dan Akademisi, Matangkan Aspek Hukum

Usulan pengembangan KMP tersebut mendapat sambutan dari Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Dr. Ir. Herbert H. O. Siagian, M.Sc.

Pertemuan koordinasi turut melibatkan sejumlah OPD teknis Pemprov Jatim, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Biro Hukum, Biro Organisasi, serta Dinas Perhubungan. Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rachmah Ida, Ph.D., juga hadir dalam pembahasan tersebut.

Keterlibatan lintas instansi dan kalangan akademisi diarahkan untuk menguji rancangan kebijakan dari sisi hukum, tata kelola, dan pelaksanaan teknis. Langkah ini diperlukan agar rumusan kedua raperda tidak hanya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga memiliki mekanisme implementasi yang jelas.

Melalui pendekatan koperasi multi pihak, DPRD Jatim berharap regulasi transportasi online dan obat berbahan alam dapat membuka peluang penguatan posisi para pelaku dalam rantai usaha.

Tahap berikutnya adalah memastikan gagasan tersebut diterjemahkan ke dalam aturan yang operasional, dukungan kelembagaan, dan program pemberdayaan ekonomi yang terukur.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *