Malangpariwara.com – Integritas penyelenggara menjadi salah satu penentu kualitas pemilu dan masa depan demokrasi Indonesia. Penyelenggaraan pemilu tidak cukup hanya berpegang pada prosedur dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga membutuhkan komitmen etik, independensi, kejujuran, dan keadilan dari setiap penyelenggara.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Seminar Nasional bertajuk “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Selasa (13/10/2026).

Dalam seminar tersebut, anggota DKPP RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., menjadi narasumber yang membahas peran penegakan etika dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, etika bukan sekadar pelengkap aturan hukum, melainkan fondasi moral yang mengarahkan penyelenggara dalam menjalankan kewenangan. Jika hukum mengatur batas tindakan yang diperbolehkan, etika menuntut penyelenggara untuk menjaga kepatutan, kehormatan jabatan, serta kepercayaan masyarakat.
Pelanggaran etik tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual semata
“Ketika penyelenggara menunjukkan keberpihakan, menyalahgunakan kewenangan, mengabaikan prinsip keadilan, atau membiarkan konflik kepentingan memengaruhi keputusan, dampaknya dapat meluas hingga merusak kredibilitas lembaga dan legitimasi proses demokrasi,” tukas Ratna.
Dalam konteks inilah, DKPP memiliki posisi strategis untuk menjaga kehormatan dan perilaku penyelenggara pemilu melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi sesuai kewenangannya.
Namun, penegakan etika tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan perkara dan pemberian sanksi. Lebih dari itu, penegakan etik perlu menjadi instrumen pencegahan agar penyelenggara memahami tanggung jawab moral, menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kekuasaan.
Tantangan menjaga integritas semakin besar ketika penyelenggara dihadapkan pada kepentingan politik yang saling berhadapan. Dalam situasi tersebut, independensi dan imparsialitas harus tetap menjadi prinsip utama.
Penyelenggara wajib memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta pemilu serta mengambil keputusan berdasarkan aturan dan fakta, bukan kedekatan personal ataupun kepentingan kelompok.
Integritas juga tidak cukup dibuktikan melalui sumpah jabatan atau pernyataan komitmen. Integritas harus terlihat dalam tindakan nyata, mulai dari proses pengambilan keputusan yang objektif, pelayanan yang adil, keterbukaan terhadap pengawasan, hingga kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
Karena itu, penguatan etika bukan hanya menjadi tanggung jawab DKPP. KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan juga perlu membangun budaya kerja yang menjunjung kode etik, memperkuat mekanisme pengawasan internal, dan menumbuhkan kesadaran bahwa setiap kewenangan harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Partisipasi masyarakat, pengawasan media, serta keterlibatan perguruan tinggi turut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat. Melalui forum akademik seperti seminar nasional ini, persoalan integritas penyelenggara dapat dibahas secara kritis sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat kesadaran publik mengenai pentingnya etika dalam demokrasi,” imbuhnya.
Ukuran keberhasilan penegakan etika bukan semata-mata jumlah perkara yang ditangani atau sanksi yang dijatuhkan. Hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana penegakan tersebut mampu mencegah pelanggaran berulang, memperkuat profesionalisme penyelenggara, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi dan sistem pemilihan, tetapi juga oleh integritas orang-orang yang menjalankannya.
“Pemilu yang berintegritas membutuhkan penyelenggara yang berani bersikap adil, teguh menjaga independensi, dan konsisten menempatkan kepentingan demokrasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” tandasnya.
Melalui penegakan kode etik yang konsisten, DKPP diharapkan terus menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan penyelenggara pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Sebab, demokrasi yang berkualitas tidak hanya membutuhkan aturan yang kuat, tetapi juga penyelenggara yang memiliki integritas moral dalam menjalankan amanahnya.(Djoko W)






